Perusak Masjid Al-Istiqomah di Sukabumi Dibebaskan, Ini Alasannya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo

SUKABUMI – Kasus pengrusakan Masjid Al-Istiqomah di Jalan Pelabuhan II, tepatnya di Kampung Kubang Jaya, RT 02/RW 10, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Kali ini, pelaku pengrusakan masjid yang dilakukan oleh  pria yang diketahui berinisial AS (40) ini, telah dinyatakan mengidap gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, kemarin kita gerak cepat melalui Kasat Serse dan Kapolsek Gunungguruh, untuk menangani kasus pengrusakan masjid dan kita telah memeriksa 4 saksi dari laporan polisi yang diterima,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi pada Rabu (03/05).

BACA JUGA: AS Rusak Masjid di Pasirmalang Sukabumi, Diduga ODGJ

Ia juga mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi, untuk menindaklanjuti kasus pengrusakan masjid tersebut.

“Kita sudah berkirim surat, Allhamdulillah kemarin sudah dibalas dari pihak rumah sakit. Intinya, menyatakan bahwa memang yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa dan harus ditangani dari pihak kedokteran,” tandasnya.

Untuk itu, terkait proses penegakan hukum. Maka, Polres Sukabumi Kota akan mengikuti aturan yang ada. Diantaranya, pihak kepolisian akan melaksanakn gelar perkara. Karena, menurutnya sudah jelas pada aturan undang-undang, apabila pelaku tidak normal dan tidak dapat berpikir secara logik, maka itu ada aturan tersendiri.

“Alhamdulillah, kemrin kita ketemu dengan kepala desa, DKM masjid setempat dan perwakilan masyarakat, malah mereka itu kooperatif, mahu membantu yang bersangkuta untuk disembuhkan, Baik itu ke rumah sakit ataupun secara obat alternatif,” imbuhnya.

Bukan hanya itu, pemerintah desa dan tokoh masyarakat dan DKM masjid setempat, telah menyampaikan kepada pihak kepolisian, bahwa mereka akan membantu untuk bertanggung jawab membantu pelaku. Karena, yang bersangkutan merupakan bagian dari masyarakat setempat.

“Karena, pelaku pengrusakan itu dinyatakan ODGJ oleh tim medis, maka yang bersangkutan akan dibebaskan. Sementara, untuk latar belakang ODGJ-nya, itu yang bisa menjelaskan dari pihak rumah sakit,” bebernya.

Sebab itu, pelaku kasus pengrusakan masjid tersebut akan dibebaskan. Selain itu, apabila memenuhi syarat untuk dihentikan penyidikan, karena menurutnya sudah jelas pada undang-undang itu, jika kadaluarsa kemudian pelaku mengalami gangguan jiwa, maka kasus penyelidikannya akan dihentikan. “Sejauh ini, kita tetap mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait