Pemkot Dipanggil Ombudsman

FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI PROTES: Sebuah spanduk terbentang di rumah makan Pondok Ibuku sebagai salah satu aksi protes atas adanya pembatasan yang dilakukan Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan Polri (Stukpa Lemdikpol).

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com– Pemilik usaha yang merasa keberatan atas penertiban aset Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan Polri (Stukpa Lemdikpol) membentangkan spanduk keprihatinan. Dalam sepanduk tersebut, permintaan kepastian hukum ditujukan ke Presiden, Gubernur hingga Walikota Sukabumi.

Benny Hoesin, pemilik usaha indekos dan rumah makan menyampaikan keluhan melalui sepanduk tersebut sebagai bentuk aspirasinya. “Spanduk itu dibuat sebagai bentuk protes dan penyampaian aspirasi,” ungkapnya, kemarin (30/7).

Bacaan Lainnya

Tadina hanya itu, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi pun langsung menemui warga Prana. Bahkan, Pemerintah Kota Sukabumi diminta Ombudsman untuk memberikan keterangan terkait penjelasan status jalan tersebut.

“Pemerintah daerah siap memberikan keterangan ke ombudsman RI dan duduk bersama setukpa lemdikpol, Pasim dan warga untuk mencari solusi terkait status jalan prana. Tugas pemda memfasilitasi warga dan mencari benang merahnya dengan Setukpa,” terangnya.

Menurut Fahmi, pihanya siap duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik. ia mengaku siap apabila tanggung jawab kepemilikan tanah atas jalan prana dialihkan kepada Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. “Saya harapkan, nanti dalam pertemuan dengan Ombudsman menghasilkan solusi terbaik. Besok (hari ini,red) Pemkot, Setukpa, Pasim, dan warga, juga BPN rencananya akan hadir,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Stukpa Lemdikpol, AKBP Helmi menambahkan, penertiban dan pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Kementrian Keuangan. “Yang menajdi target kami dalam penataan dan pengamanan aset ini ada tiga lokasi, atas aset Stukpa Lemdikpol yang digunakan pihak lain, termasuk dibuktikan dengan sertifikat dan bukti-bukti pendukung lainnya,” pungkasnya.

 

(upi/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *