Telat Bayar Pajak, Siap Siap Didenda

Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Non Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik.

PEMKOT SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi bakal memberlakukan denda kepada wajib pajak (WP) yang telat ataupun menunggak. Hal ini dilakukan, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.

Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Non Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik menjelaskan, pemberlakuan denda bagi WP yang telat ataupun tidak membayar diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan PAD yang bersumber dari sekitar pajak.

Bacaan Lainnya

“Mulai saat ini, kami memberlakukan sistem denda bagi para WP yang tidak membayar pajak, karena jika tidak begitu terhutang pajak di Kota Sukabumi akan semakin terus membesar,” jelasnya kepada Radar Sukabumi,  (29/1).

Menurutnya, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya, dengan demikian maka fungsi pajak sangatlah penting.

“Pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat yang di gunakan menjadi berbagau fasilitas publik dan lainya,” ujarnya.

Novian juga menyebut, hingga saat ini piutang pajak dari WP yang harus ditagihkannya cukup fantastis nominalnya. Mulai dari, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak air tanah.

“Tahun ini secara perlahan kami akan berikan peringatan kepada setiap WP yang menunggak,” tegasnya.

Seluruh objek Wajib Pajak (WP) di Kota Sukabumi bakalan dipasangi transaction monitoring device atau yang dikenal alat rekam transaksi. Hal itu, dilakukan untuk meminimalisir kebocoran pajak dan meningkatkan pendapatan pajak di Kota Sukabumi.

“Sebelumnya sudah dipasang 10 alat rekam transaksi, saat ini kami mengajukan kembali alatnya sehingga semua WP kedepan terpantau dan meminimalisir kebocoran,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *