Tarif Pajak Hiburan di Kota Sukabumi Melonjak

BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah (P3D), BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari

CIKOLE– Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, menyebutkan tarif pajak hiburan mengalami kenaikan. Hal itu, selaras dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan merujuk kepada Peraturan Pemerintahan nomor 35 tahun 2023.

“Kemudian ditindak lanjuti dengan membuat Perda baru yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) nomor 4 tahun 2023,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah (P3D), BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari kepada wartwan. Selasa (30/1).

Bacaan Lainnya

Lanjut Ziad, saat ini untuk tarif pajak hiburan di Kota Sukabumi yang berubah atau mengalami penaikan yaitu karaoke dan mandi uap. “Jadi untuk tarif pajak karaoke sekarang naik sebesar 40 persen sedangkan mandi uap atau spa 50 persen dan kalau pajak hiburan lainnya masih di angka yang sama 10 persen,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan pajak hiburan ini sangat signifikan, karaena sebelumnya mengenai tarif hiburan terutama karaoke sebesar 25 persen, dan juga mandi uap 25 persen.

“Dengan adanya kenaikan tersebut ini menimbulkan gejolak kususnya para investor tempat hiburan. Tentunya kita juga langsung merespon menindak lanjuti hal tersebut, dengan itu kami akan memberikan insentif pajak daerah atau keringanan kusus yang menfalami kenaikan tarif,” bebernya.

Ia menambahkan, meskipun pemerintah akan memberikan keringan insentif pajak daerah, kemudian besarnya masih dalam proses analisa karena belum ditetapkan.

“Tentunya terkait itu kami juga sedang mengkaji dulu kondisi dilapangan, untuk menentukan formulasi besaranya berala. Tidak hanyaitu, kami juga terus berupaya berkodinasi dengan pemilik tempat hiburan untuk mensosialisaikan peraturan baru yang disesuaikan denga UU HKPD,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *