Pemda Kota Sukabumi Genjot Penyuluhan Tiga Perda

Balai Kota Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi terus menggenjot penyuluhan produk hukum kepada masyarakat. Kali ini, giliran tiga Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan metrologi legal, retribusi pelayanan tera ulang dan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Een Rukmini mengungkapkan, sosialisasi penyuluhan produk hukum kepada masyarakat ini 5erus dilakukan kepada masyarakat. “Setiap Perda yang telah disahkan, kami langsung sosialiasika kepada masyarakat disetiap kelurahan sehingga masyarakat memahami apa yang menjadi produk hukum Kota Sukabumi,” jelasnya, Jumat (24/5).

Bacaan Lainnya

Adapun produk hukum yang di sosialisasikan ke masyarakat yakni tiga Perda. Yaitu, Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Metrologi Legal, perda nomor 11 Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“Jika melihat tiga Raperda tersebut tentu saja bisa dikatakan momen yang pas saat ini. Seperti halnya dengan Perda tentang metrologi legal, bagaimana masyarakat harus tahu tentang alat-alat ukur harus dilakukan tera setiap tahun atau 10 tahun sekali sesuai dengan jangka waktu masing-masing,” terangnya.

Selain melakukan penyuluhan tentang Perda, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi tentang web JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Web tersebut lanjut Een, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sebab nantinya masyarakat bisa langsung mencari produk hukum yang diperlukan. Apakah itu, Perda, Perwal ataupun peraturan Perundang-undangan pusat semuanya tinggal di klik saja di web JDIH.

“Sebagai bentuk pelayanan ke masyarakat kita juga terus sosialisasikan keberadaan Wargi Hukum (Warung Bagian Hukum). Kami juga siap dipanggil bila ada RW atau RT ingin lebih tahu tentang Wargi Hukum ini, Sebab program ini selain untuk tempat konsultasi hukum, juga bisa memfasilitasi dan menghadirkan pengacaranya untuk membantu proses permasalahan hukum yang sedang dialami oleh masyarakat tersebut, dan itu gratis,” pungkasnya.

(upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *