Masuk Kota Sukabumi Tanpa Pakai Masker, Siap-siap ‘Diusir’

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memerintahkan mulai 1 Mei mendatang, siapapun yang masuk wilayah Kota Sukabumi wajib menggunakan masker. Jika tidak, para petugas yang telah dikerahkan akan melakukan tindakan tegas seperti diminta untuk pulang kembali.

Achmad Fahmi yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi mengatakan, petugas akan melakukan pengecekan di pintu masuk atau cek poin bersama Polres Sukabumi Kota dan ditambah khusus kawasan Jalan Ahmad Yani sangat diperketat dalam pergerakan manusia.

Bacaan Lainnya

“Nantinya ketika ada warga atau pengguna kendaraan yang tidak memakai masker, tidak diperkenankan masuk Kota Sukabumi dan diminta kembali. Mulai Jumat 1 Mei 2020, masuk Kota Sukabumi wajib menggunakan masker,” tegas Fahmi.

Fahmi juga mengatakan bahwa unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah terus melakukan sosialiasi terutama pada jalan A Yani yang telah diberlakukan satu arah. Saat ini ruas jalan tersebut terpantau masih cukup banyak kerumunan masyarakat dan kepadatan kendaraan.

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemberlakuan jalan satu arah hingga sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus.

“Sudah beberapa hari ini, semua unsur turun ke jalan, khususnya ke Jalan A Yani, kami pun bagikan masker kepada masyarakat maupun pengendara yang belum menggunakanya ,” ujarnya.

Kegiatan pemeriksaan merupakan bagian dari operasi Ketupat Covid-19 Lodaya 2020 yang diperluas. Terdapat enam pos pengamanan (Pam) dan cek point yakni Sukalarang, Cemerlang, Lembursitu, ex Giant Ciandam, Jubleg Baros, dan ujung Jalur Cibeureum. Sementara cek poin di tengah kota dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi.(upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *