Kota Sukabumi Zero Knalpot Brong, Polisi Sisir Toko dan Bengkel

Razia-Knalpot-Brong

SUKABUMI– Upaya pemberantasan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, terus dilakukan. Kali ini, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menyasar toko penjual knalpot bising untuk melakukan sosialisasi dan himbauan agar tidak sembarangan menjual knalpot yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengatakan, selain melakukan penindakan terhadap pengendara, polisi juga menggencarkan upaya preventif dan preemtif salah satunya dengan cara memberikan sosialisasi dan himbauan kepada toko dan bengkel seperti di Jalan Otista Kecamatan Cikole.

Bacaan Lainnya

“Kami bukan melarang untuk menjualnya, tapi harusnya lebih selektif. Penjual itu harus menanyakan terlebih dahulu kepada pembelinya, apabila memang digunakan untuk di tempat sesuai dengan kebutuhan, seperti balapan road race, ya tentunya yang legal diperbolehkan,” kata Jajat kepada wartawan, Senin (22/1).

Menurutnya, apabila pembeli hendak menggunakan knalpot brong tersebut untuk keperluan sehari-hari maka harusnya tidak dijual.

“Karena penggunaan knalpot brong ini berpotensi mengganggu keanyamanan para pengendara lain maupun masyarakat,” bebernya.

Sebab itu, sambung Jajat, jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota bakal terus berupaya menggaungkan larangan penggunaan knalpot brong.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat

“Setiap akhir pekan kami juga terus melakukan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas,” bebernya.

Pihaknya berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat menekan banyaknya pengendara yang menggunakan knalpot brong khususnya di wilayah Kota Sukabumi.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *