DLH Kota Sukabumi Siap Fasilitasi Pelaku Usaha

Rizan Junistia
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), pada DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistia

SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, berupaya memfasilitasi pelaku usaha yang akan mengembangkan usahanya, serta membutuhkan persyaratan dokumen lingkungan hidup.

Pasalnya, saat para pelaku usaha akan mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan berusaha salah satu persyaratan mutlak harus melengkapi dokumen lingkungan hidup yang direkemondesaikan DLH.

Bacaan Lainnya

“Kami akan memfasilitasi para investor unuk mendapatakan dokumen tersebut, dan itu bisa dating ke Kantor DLH langsung, atau berkunjung ke Mal Pelayanan Publik di Kantor DPMPTSP Kota Sukabumi,” ungkap Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), pada DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar kepada wartawan, Jumat (3/5).

Kendati para investor mengurus izin usahanya melalui Online Single Submission (OSS), namun tetap harus diregistrasi melalui DLH atau bidang P4LH sebagai kelengkapan data, bahwa pelaku usaha tersebut sudah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). “Apabila syaratnya semua sudah terpenuhi, kami akan langsung mengeluarkan surat dokumen lingkungan pada hari itu juga,” ujarnya.

Sedangkan, untuk surat rekomendasai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dengan skala besar, tentunya membutuhkan kunjungan ke lapangan, hal itu di lakukan jajaran DLH untuk memastikan limbah usaha tidak mencemari lingkungan sekitar.

“Kami akan koordinasi dengan pemohon yang mengajukan UKL-UPL, untuk dimintai keterangan di lokasi usaha mereka saat tim melakukan kunjungan.

Pada intinya pemohon harus memenuhi persyaratan agar tidak berdampak terhadap pencemaran lingkungan,” bebernya.

Sementara itu, berdasarkan catatanya, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 11 surat rekomendasai, sedangkan untuk SPPL, ada 93 rekomendasai yang telah di registrasi untuk kebutuhan PBG, dan izin usaha.

“Kalau pemohon UKL-UPL kebanyakan kepada pemohon yang akan membangun perumahan di wilayah Kota Sukabumi. Tapi, kalau periode Januari hingga Maret 2024 hanya satu pemohon untuk UKL-UPL.

Yakni, untuk pengembangan pembangunan yang ada di Rumah Sakit Secapa Polri. Kalau untuk SPPL ada sekitar 47 pemohon,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *