Lina Ruslinawati Sebarkan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Waluran

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati kembali mensosialisasikan penyebaran lulasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kampung Cimulek Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati kembali mensosialisasikan penyebaran lulasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kampung Cimulek Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati kembali mensosialisasikan penyebaran lulasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kampung Cimulek Desa Waluran Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan yang dihadiri oleh penggiat UMKM se-Sukabumi menurut lina, masih banyak yang belum mengetahui tentang Perda ini. Makanya hal ini perlu di sosialisasikan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Ternyata masih banyak yang belum mengetahui tentang Perda pengembangan ekonomi kreatif ini, Nah di kegiatan ini Kita bahas, tanya jawab, sehingga tujuan nya semua tau meningkatkan pendapatan asli daerah dan membuka lapangan kerja,”ujar Lina.

Menurut Legislator yang kembali terpilih kembali untuk Priode 2024-2029 ini mengatakan bahwa ekonomi kreatif itu harus berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat Jawa Barat khususnya di Kabupaten Sukabumi.

Hal itu dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) diantaranya, bisa membuka lapangan kerja baru, dan iklim usaha kreatif kondusif dan budaya yang global.

Kemudian mengkolaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya. Kemudian memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat. Khususnya di kabupaten Sukabumi.

“Potensi ekonomi kreatif di Jawa Barat cukup banyak dan perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas,” ujarnya.

Maka dari itu, lanjut Lina, dibutuhkan sebenarnya sebuah kebijakan publik yang bisa menjadi payung hukum regulasi bagi para pelaku ekonomi kreatif.

“Nah sekarang sudah ada payung hukumnya. Dan sekarang Perda ini harus disosialisasikan agar masyarakat juga menjadi tahu bahwa ternyata di Jawa Barat ada Perda pengembangan ekonomi kreatif nomor 15 tahun 2017.”ujarnya

Ada beberapa data yang menyebutkan bahwa pengembangan produk ekonomi kreatif itu berperan besar terhadap pengembangan penyerapan tenaga kerja,.

“Ekonomi kreatif itu kegiatannya berbasis pada 4 hal yaitu, 1, kegiatan ekonomi kreatif berbasis pada budaya, 2 , berbasis pada seni . 3, berbasis ke media dan teknologi dan yang ke 4 adalah berbasis kepada kreasi fungsional desain.”tukasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *