Baznas Kota Sukabumi Berikan Perlindungan 100 Ulama, Melalui BPJAMSOSTEK

Baznas Kota Sukabumi
Wakil Ketua 2 Bidang Penyaluran Baznas Kota Sukabumi Wawan Supendi menyerahkan bantuan program perlindungan sosial kepada 100 Ulama

CIKOLE— Badan Amil Zakat Nasiona (Baznas) Kota Sukabumi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Sukabumi memberikan perlindungan sosial kepada 100 Ulama di Kota Sukabumi.

Penyerahan secara simbolis diberikan kepada para Ulama dalam Acara Nuzulul Qur’an 1443 H di Masjid Agung, Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, Senin (18/04) malam.

Bacaan Lainnya

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, Pemerintah Kota Sukabumi memberikan dukungan terkait keselamatan mereka, dalam bentuk perlindungan dari risiko sosial.

Alhamdulillah setelah kita diskusikan Insya Allah Baznas yang akan mengambil peran.

Dalam konteks ini premi untuk BPJS Ketenagakerjaan semuanya ditanggung oleh teman-teman dari Baznas,” ujar Fahmi.

“Ulama-ulama nya kita lakukan verifikasi pada intinya mereka yang terdaftar di Kementerian Agama. Kemudian mereka yang memiliki binaan Majelis Taklim, atau yang sejenisnya yang kita berikan dukungan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” kata Fahmi Kepada Radar Sukabumi Senin (18/4)

Wakil Ketua 2 Bidang Penyaluran Baznas Kota Sukabumi Wawan Supendi mengatakan, Baznas memang sudah merencanakan sejak awal bahwa diantara program unggulan terdapat jaminan sosial untuk para Kyai dan Ulama.

“Jadi di Baznas itu ada program khusus Jaga Kyai Jaga Ulama Jaga Santri. Untuk tahap awal ini kita kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan kita coba advokasi 100 Ulama.

Mudah-mudahan nanti semakin berkembang karna targetnya sekitar 425 Masjid Jami di Kota Sukabumi.” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan, perlindungan yang diberikan mencakup dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada 100 ulama.

“Kalau Marbot atau Pengurus Masjid itu kan tidak ada jam batas waktu, dia bisa malam sesuai dengan hubungan dengan tugasnya malam hari. Pokoknya 24 jam dijamin selama hubungan dengan aktivitasnya sebagai pengurus Masjid,” imbuhnya.

Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat baik secara mandiri ataupun yang diberikan perlindungan oleh pemerintah, lembaga, Baznas dan yang lainnya dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu atau yang penghasilannya di bawah rata-rata dapat terbantu bila terjadi risiko sosial. (cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *