Angka Kemiskinan di Kota Sukabumi Menurun

BPS Kota Sukabumi
Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi di Jalan Selabintana Kampung Cimanggah Kelurahan/Kecamatan Cikole

CIKOLE – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka kemiskinan di Kota Sukabumi hingga November 2022 sebanyak 26,59 ribu orang atau 8,02 persen.

Angka tersebut mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 sebanyak 27,19 ribu orang. Hanya saja, penurunan itu tak terlalu signifikan bahkan kurang dari satu digit.

Bacaan Lainnya

“Memang menuru dari 8,25 persen ke 8,02 persen. Namun, secara psikologis masih diangka 8 persenan, tidak sampai satu digit bahkan ini hanya 0,23. Dan ini bicaranya makro, asumsinya adalah agregat dari semua penghitungan,” ujar Fungsional Statististik BPS Kota Sukabumi, Agus Susilo kepada Radar Sukabumi, Kamis (19/1).

Agus menjelaskan, untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).

Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

“Kebutuhan dasar ini akan dikonversi menjadi kalori dan dikonversi menjadi uang sehingga akan menimbulkan garis kemiskinan. Panel itu ada sekitar 8 persen sekian garis kemiskinan. Kemudian yang saya hitung itu persentase penduduk miskin secara makro, kita tidak melihat si A, B, C by name by address karena kita basicnya dari sampel susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional),” jelasnya.

Agus menilai, tidak ada korelasi antara angka kemiskinan dengan kesejahteraan. Pasalnya, kata dia, masyarakat secara alamiah apabila masuk dalam kategori miskin maka akan mencari pekerjaan jenis apapun.

“Saya ambil contoh ada anak anggota DPRD, secara penghasilan kemampuan keluarga mampu. Dia selesai kuliah dan mencari pekerjaan, otomatis dia nganggur. Belum tentu pengangguran itu ekonominya rendah,” ungkapnya.

Adapun perubahan jumlah data kemiskinan ini disebabkan oleh beberapa hal. Seperti rasio gini di Kota Sukabumi pada 2022 naik menjadi 0,482, sedangkan di 2021 tercatat 0,436.

Rasio gini bernilai 0, menunjukkan adanya pemerataan pendapatan yang sempurna atau setiap orang memiliki pendapatan yang sama. Sedangkan, Rasio gini bernilai satu, menunjukkan ketimpangan yang sempurna, atau satu orang memiliki segalanya sementara orang-orang lainnya tidak memiliki apa-apa.

Selain itu, penduduk Kota Sukabumi juga tercatat memiliki Garis Kemiskinan (GK) per kapita sebesar Rp544.118.

“GK ini representasi dari jumlah rupiah minimum, yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum, makanan yang setara dengan 2100 kilo kalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan,” pungkasnya. (Cr4/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *