Warga Ciambar Tolak Rentenir dan Bank Emok, Merusasak Rumah Tangga!

DITOLAK : Warga saat memasang spanduk penolakan terkait keberadaan rentenir dan bank emok di Kampung Leuwinanggung, RT 01/RW 04, Desa Ambar Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
DITOLAK : Warga saat memasang spanduk penolakan terkait keberadaan rentenir dan bank emok di Kampung Leuwinanggung, RT 01/RW 04, Desa Ambar Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Warga Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi secara tegas melakukan penolakan terhadap Rentenir dan Bank Emok untuk masuk kewilayahnya. Penolakan tersebut dinilai merusak ketahanan ekonomi warga.

Penolakan tersebut terjadi di Kampung Leuwinanggung, RT (01/04), Desa Ambar Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Dalam spanduk yang dipasang, dituliskan ‘Menolak, Melarang Keras dan Memberantas !!! Bank Rentenir, Bank Emok, Kredit Riba, Kredit Berkedok Syar’iah, Perusak Rumah Tangga, Pengantar ke Neraka. Allah Telah Menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba’

Bacaan Lainnya

Camat Ciambar, Riny Zuraidah Zakhroh kepada Radar Sukabumi mengatakan, setelah mengetahui terkait ada warganya yang menolak keras keberadaan rentenir atau bank emok hingga memasang spanduk protestan itu, ia selaku pimpinan di pemerintahan Kecamatan Ciambar, langsung bergegas menginstruksikan Kasi Trantib Kecamatan Ciambar, untuk melakukan cek lokasi dan untuk mengetahui dimana lokasi spanduk tersebut.

“Nanti, saya akan mengundang juga kepada orang atau warga yang ada di foto itu, untuk dilakukan klarifikasi latar belakangnya,” kata Riny kepada Radar Sukabumi pada Senin (05/06).

Pemerintah Kecamatan Ciambar, sambung Riny, sudah melakukan konsultasi dengan Kadis UMKM Kabupaten Sukabumi, untuk mengetahui titik penyelesaian dari persoalan tersebut.

“Saya juga sudah konsultasi dengan Pak Kadis UMKM, karena ada pengalaman sebelumnya. Dimana untuk lembaga bukan bank yang ada izin atau tidak itu, perlu melihat juga,” imbuhnya.

“Jadi yang dimaksudkan yang dilarang itu rentenir perorangan atau lembaga bukan bank, semacam PNM Mekar yang memang sudah mempunyai izin, baik izin dari Bank BRI atau Bank Mandiri,” tandasnya.

Untuk sementara, masih kata Riny, pemerintah Kecamatan Ciambar, kini perlu menggali lebih dalam lagi terkait pemasangan spanduk tersebut. Terelbih lagi, dirinya juga belum ada komunikasi dengan kepala desa setempat untuk menanyakan dimana lokasi spanduk itu berada.

“Jadi saya juga perlu waktu untuk menginventarisir dan mengidentifikasi masalah yang mungkin agak meresahkan masyarakat itu,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *