Menengok Ujung Tol Bocimi, Berhenti di Desa Munjul Kecamatan Ciambar

Hingga saat ini ujung Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) masih tertahan di seksi II Cigombong-Cibadak.
Hingga saat ini ujung Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) masih tertahan di seksi II Cigombong-Cibadak.

SUKABUMI — Hingga saat ini ujung Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) masih tertahan di seksi II Cigombong-Cibadak.

Setelah peresmian di Exit Tol ruas Parungkuda, pengerjaannya terhenti menunggu keputusan pemerintah. Bahkan berdasarkan pantauan hanya ada empat alat berat yang tersimpan di ujung tol tersebut.

Bacaan Lainnya

Kabar kapan akan dilanjutkan pembangunan Tol Seksi III yang membentang dari ruas Parungkuda, Cibolang Kecamatan Cisaat belum jelas. Pasalnya, pengerjaan proyek masih menunggu kejelasan dari Kementerian PUPR pasca masalah keuangan yang menimpa Waskita Karya.

Baru-baru ini, Pemerintah merencanakan konstruksi Tol Bocimi melalui PT Hutama Karya (Persero). Nantinya Hutama Karya dan Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan masuk melalui “corporate action”.

HK dan SMI berencana memegang sebagian saham Bocimi untuk penyelesaian tol tersebut.

Sebelumnya, Pembebasan lahan untuk rencana pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat dengan Exit Tol Parungkuda distop. Ini terjadi karena penetapan lokasi (Penlok) untuk pembangunan jalan tol tersebut, sudah berakhir sejak 7 Oktober 2023 lalu.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, Enang Sutriyadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, pada beberapa waktu lalu, ia bersama petugas BPN Kabupaten Sukabumi telah melakukan rapat di Bandung dalam rangka pembaharuan penlok hingga menunggu penlok yang baru, serta membahas tentang perpanjangan pembaruannya.

“Progres pembebasan lahan pada kegiatan Tol Bocimi karena penloknya berakhir sejak 7 Oktober 2023 ke sini. Maka, kegiatan-kegiatan bocimi pun kita stop dulu sampai sekarang tidak ada kegiatan,” kata Enang kepada Radar Sukabumi pada Senin (20/11).

Penetapan lokasi untuk pembebasan lahan dan pembangunan Tol ini, akan berakhir masanya atau harus diperbaiki setiap tiga tahun sekali.

“Nah, kebetulan sekarang Penlok-nya sudah berakhir dan harus ada pembaharuan. Seksi 3 tinggal sedikit lagi lanjut Seksi 4. Jadi nanti pembaharuannya keseluruhan,” paparnya.

“Alasan penlok karena ada batas waktu berakhir. Jadi penlok itu ada batas waktu per 3 tahun dari sejak awal pembangunan tol bocimi 3 tahun berakhir dan belum selesai, artinya harus diperpanjang penloknya. Ini dalam rangka perpanjangan itu,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *