Soal LPRA, Ratusan Petani dan Mahasiswa Sukabumi Geruduk Kantor BPN

ATR BPN Kabupaten Sukabumi
Massa aksi saat melakukan orasi di Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Suryakencana, Kota Sukabumi pada Jumat (29/09).

SUKABUMI – Ratusan massa dari mahasiswa dan petani datang berbondong-bodong untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk refleksi Hari Tani Nasional (HTN) ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, di ruas Jalan Suryakencana, Kota Sukabumi pada Jumat (29/09).

Massa yang terdiri dari Mahasiswa Faperta Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Fraksi Rakyat ini, mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian Polres Sukabumi Kota.

Bacaan Lainnya

Salah satu koordinator aksi massa, Anggi Fauzi mengatakan, aksi unjuk rasa ini, sengaja dilakukan untuk menuntut penyelesaian segera Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah ditetapkan di Sukabumi.

“Untuk di Kabupaten Sukabumi ini, terdapat empat titik LPRA yang telah ditetapkan. Yakni,  di Desa Pasir Datar Indah dan Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin yang melibatkan PT. Surya Nusa Nadi Cipta seluas 320 hektare dengan jumlah petani sebanyak 510,” kata Anggi kepada Radar Sukabumi pada Jumat (29/09).

Setelah itu, lokasi LPRA di Kecamatan Jampangtengah  yang merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumiloka Swakarya dengan luas 1.654 hektar, dengan jumlah petani 2000 orang.  “Seluruh arealnya, sudah dikuasai oleh petani, HGU sudah berakhir tahun 2016 lalu dan telah masuk kedalam data base,” imbuhnya.

Sementara, LPRA yang berada di dua kecamatan meliputi Kecamatan Jampangtengah dan Kecamatan Lengkong yang melibatkan PT.Djaya Perkebunan Sindu Agung seluas 1600 hekatre dengan jumlah petani sekitar 1000 orang. “Hampir seluruh areal dikuasai oleh masyarakat pemukiman dan lahan pertanian,” tukasnya.

Sedangkan, di lokasi LPRA yang berlokasi di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi dan Desa Undrusbinangun, Desa Sukamaju, Desa Cipetir Kecamatan Kadudamit, Kabupaten Sukabumi. Klaim Eks HGU PTPN VIII Afdeling Goalpara seluas 309,36 hektare dengan jumlah 505 petani penggarap.

“Keempat LPRA ini sudah dikunjungi oleh KSP Deputi II pada tanggal 18-19 Oktober 2021 lalu. Sebab itu, kami meminta kepada BPN selaku pelaksana teknis untuk segera menuntaskan empat titik LPRA yang ada di Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Masih ditempat yang sama, seorang petani asal Kampung Cilamping, Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, Dede Sutarya (48) mengatakan, ia bersama para petani lainnya, sengaja mendatangi kantor BPN Kabupaten Sukabumi, untuk meminta kejelasan terkait kepastian hukum tentang reforma agraria.

“Lahan HGU di sana di Desa Sukamulya, Kecanatan Caeingin itu, jumlah keseluruhannya ada sekitar 320 hektare dan sudah diambil 200 hektare oleh perusahaan. Sehingga ada sekitar 120 hektare yang saat ini digarap oleh warga,” katanya.

Dari lahan sekitar 120 hektare itu, sambung Dede, telah dikelola oleh para petani setempat sebanyak  500 petani untuk ditanami berbagai macam tanaman holtikultura dan sayur-sayuran.

“Sekarang tidak jelas aturannya bagaimana, dulu memang sudah direlokasi penempatan. Namun, faktanya sampai saat ini belum jelas. Jadi selama ini, belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *