BPN Kabupaten Sukabumi Klaim Capaian PTSL Capai 55 Persen dari Target 25 Ribu Sertifikat

Mulyo Santoso
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Kantah BPN Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso

SUKABUMI – Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, mengklaim program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sukabumi, telah berhasil memberikan sebanyak 25 ribu sertifikat tanah kepada masyarakat setempat. Meskipun demikian, hingga saat ini baru mencapai 55 persen dari target yang telah ditetapkan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Kantah BPN Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso kepada Radar Sukabumi mengatakan, program PTSL merupakan salah satu kegiatan dalam reforma agraria atau program strategis nasional (PSN) di Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Program ini meliputi pendaftaran tanah, lintor, wakaf, dan pengadaan tanah. Kabupaten Sukabumi memiliki beragam kegiatan pendaftaran tanah, sehingga dapat dikatakan cukup kompleks,” kata Mulyo kepada Radar Sukabumi pada Jumat (13/10).

Pihaknya juga mengaku bersyukur. Lantaran, program PTSL di Kabupaten Sukabumi ini sudah berjalan dengan baik. Tahun ini, ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi telah berhasil menargetkan sebanyak 25 ribu sertifikat tanah.

Hingga saat ini, program PTSL baru mencakup lima kecamatan, yaitu Kecamatan Kalibunder, Jampangtengah, Sagaranten, Cikembar, dan Kecamatan Cibadak. Namun, program ini masih terkendala oleh keterbatasan anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor BPN Kabupaten Sukabumi.  Untuk itu, BPN Kabupaten Sukabumi berusaha menjalankan program ini secara bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia.

“Kami telah mencapai sekitar 55 persen dari target yang ditetapkan. Insyaallah, program ini akan selesai karena setiap tahun anggaran harus diselesaikan sebelum akhir tahun,” tandasnya

Namun demikian, program PTSL juga menghadapi beberapa kendala di lapangan. Misalnya, pada saat proses pengukuran atau pendataan, banyak pemilik tanah yang tidak berada di tempat atau berasal dari luar Kabupaten Sukabumi. Selain itu, terdapat juga pemohon yang tidak memiliki dokumen yang valid sebagai dasar permohonan. Namun, program PTSL ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan dengan syarat-syarat yang dapat dipermudah.

“Belum diketahui secara pasti jumlah warga yang belum memiliki sertifikat tanah di Kabupaten Sukabumi. Tapi, hingga saat ini baru sekitar 63 persen dari seluruh kabupaten Sukabumi yang telah memperoleh sertifikat tanah,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *