SUKABUMI – Tiga Koruptor mantan pejabat Perusahan Daerah Aneka Tambang Energi (Perumda-ATE) Kabupaten Sukabumi, yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan kepada Radar Sukabumi mengatakan, tiga mantan pejabat perusahaan plat merah yang terlibat kasus Tipikor tersebut, diketahui bernama Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016, Direktur Operasional Zainal Mustofa dan Bendahara Perumda ATE bernama Ahmad Khoir itu, telah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu 8 Mei 2024 siang, tepatnya sekira pukul 14.30 WIB.
“Ketiga mantan pejabat itu, sengaja mengikuti sidang karena mereka terlibat perkara Tindak Pidana dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Kabupaten Sukabumi kepada Perumda ATE Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2015 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Wawan kepada Radar Sukabumi pada Senin (13/05).
Pada sidang putusan ini, sambung Wawan, mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
“Sehingga, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa atas nama Rusli sebagai Direktur Utama Perumda ATE periode 2015-2016 dengan pidana pokok 1 tahun dan denda Rp100 juta sub 3 bulan kurungan,” bebernya.