Sementara, untuk terdakwa Ahmad Khoir sebagai Bendahara Perumda ATE Kabupaten Sukabumi, terjerat pidana pokok 1 tahun dan denda Rp100 juta sub 3 bulan.
“Nah, untuk terdakwa satu lagi atas nama Zainal Mustofa yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional, terjerat pidana pokok 1 tahun dan denda Rp100 juta sub 3 bulan kurungan,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pelaksanaan persidangan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Kabupaten Sukabumi kepada Perumda-ATE Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2015 ini, berjalan dengan aman dan lancar serta terbuka untuk umum.
“Sidang itu ditutup pada pukul 15.10 WIB. Sementara, untuk JPU-nya dipimpin oleh Panji Wijanarko, SH dan Achmad Imam Lahaya, SH MH,” pungkasnya. (Den)






