Sejumlah Bangunan di Pantai Citepus Sukabumi Berdiri di Area Jongging Track, Jadi Sorotan

Pantai Citepus Sukabumi
Bangunan liar di area jongging track objek wisata pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi

PALABUHANRATU – Sejumlah bangunan berdiri di area jongging track objek wisata pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mandapat sorotan dari berbagai pihak.

Pasalnya kondisi bangunan tepat berada di sepanjang jogging track beberapa unit ini diklaim mengganggu kenyamanan pejalan kaki, terutama wisatawan yang datang ke objek wisata pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Bacaan Lainnya

Menanggapi ramaikan bangunan seperti penginapan dan tempat peristirahatan bagi para pengunjung kepala desa Citepus Koswara mengatakan, bahwa bangunan bangunan tersebut memang tidak memiliki izin, bahkan sejauh ini dari pemilik bangunan tidak ada melakukan konfirmasi ke Pemerintah Desa Citepus untuk proses pembangunannya.

“Kordinasi tidak ada, pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin, baik berupa lisan ataupun secara tertulis, bangunannya kami baru tahu ketika dari Ketua KNPI mengkonfirmasi ke saya,” ungkapnya. Minggu, (27/8).

“Pemiliknya itu tidak pernah ada komunikasi atau koordinas. Untuk kaitan lahan, itu tanah maritim, bukan tanah pribadi. Pihak desa udah memanggil pemilik tapi belum ada datang,” sambungnya.

Sehingga, kata Koswara pihaknya langsung melakukan kordinasi dengan jajaran dinas Pariwisata, Satpol PP dan satpol airud polres Sukabumi serta unsur terkait lainnya untuk melakukan pengecekan dan upaya penanganan selanjutnya.
“Kami mendampingi Dinas Pariwisata ke sana, mengecek dan menemui pemiliknya,” jelasnya.

“Setelah di cek, bangunan itu milik salah satu warga yang menyewa ke salah satu rumah makan, dan itu memang dibangun ditanah maritim, tepatnya diatas joging track yang dibangun Dispar (Dinas Pariwisata-red),” bebernya.

Koswara menegaskan, dari hasil pengecekan dan berkomunikasi dengan pemilik dari bangunan bangunan tersebut dan ditegur tim gabungan, pemilik berjanji akan memindahkannya.

“Jumlah bangunannya ada 10 unir, sudah dikonfirmasi ke pemiliknya bahwa menyatakan siap untuk dipindahkan ke lahan milik rumah makan,” ucapnya.

“Mereka meminta waktu untuk pembenahan sekitar 2 minggu, sehingga kedepan akan dipantau progres pembongkarannya bersama tim gabungan baik dari dispas, satpol pp, satpol airud maupun unsur unsur yang terlibat,” tandasnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *