Satpol PP Kabupaten Sukabumi Datangi Rumah Pemotongan Unggas Tak Berizin

Satpol PP Kecamatan Kebonpedes, saat sidak ke lokasi RPU tak berizin di Kampung Cikawung, RT 04/ 05, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Senin (28/9).

KEBONPEDES — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebonpedes, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi aktivitas Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Kampung Cikawung, RT (04/ 05) Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Senin (28/9).

Kepala Desa Sasagaran, Udan Abdullah mengatakan, pihaknya mengaku baru mengetahui di wilayahnya tersebut, terdapat aktivitas RPH untuk ayam jenis broiler.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini, belum ada laporan dari perusahaan maupun warga disini yang datang ke kantor desa untuk membuat izin terkait aktivitas perusahaan RPH itu,” kata Udan kepada Radar Sukabumi, Senin (28/9).

Bilamana memang ada aktivitas RPH di Kampung Cikawung, maka pihaknya memastikan aktivitas perusahaan tersebut, belum mengantongi izin. “Untuk itu, kami akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Kebonpedes dan dinas terkait lainnya terkait aktivitas RPH yang ilegal itu,” tandasnya.

Aktivitas RPH tersebut, sambung Udang, harus segera ditintak dan ditinjau aktivitasnya lantaran lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga. Terlebih lagi, dikhawatirkan dapat berdampak buruk kedepannya.

Untuk itu, ia meminta kepada pemilik RPH tersebut, agar segera menempuh persyaratan perizinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Seperti Pertaturan Menteri Pertanian Nomor 13 Permentan OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan diantaranya, izin prinsip, izin lokasi, izin gangguan (HO), surat persetujuan UPL dan Pemantauan lingkungan, tanda daftar perusahaan untuk RPH/RPU milik badan usaha dan rekomendasi teknis dari perangkat atau dinas terkait,” bebernya.

Camat Kebonpedes, Ali Iskandar mengaku baru mengetahui soal aktivitas RPH tersebut. Untuk itu, setelah mengetahui hal ini ia langsung koordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, untuk memastikan kebenarannya.

“Setelah kita komunikasi, ternyata benar aktivitas RPH di Kampung Cikawung itu, tidak terdaftar di Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi,” katanya.

Sementara itu, pemilik RPH ayam broiler, M Idris Sunardi mengatakan, pihaknya membenarkan soal aktivitas RPH ayam broiler tersebut, belum mengantongi izin dari dinas terkait maupun izin lingkungan dari warga setempat.

“Kalau izin secara tertulis memang belum ada. Tapi kalau izin lingkungan secara lisan, sudah kami lakukan kepada warga yang lokasinya berdekatan aktivitas RPH. Iya, warga sangat menyetujui karena mereka juga ada sebagian yang bekerja di sini,” katanya.

Pihaknya mengaku, baru melakukan kegiatan untuk RPH ayam broiler tersebut, sudah berlangsung dua bulan terkahir di lahan seluas 800 meter persegi. Dalam satu harinya, ia telah melakukan pemotongan ayam sampai ratusan ekor.

“Tidak menentu kalau jumlahnya. Tapi mayortias kami memotong mulai dari 200 sampai 300 ekor lebih dalam seharinya. Sementara, kalau untuk cairan darah, kami buat penampungan disini, tetapi kalau misal penuh, maka cairan darah itu kami buang ke lintasan air atau ke selokan,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya tengah meminta izin kepada warga setempat disertai dengan tanda tanggannya terkait aktivitas RPH ayam broiler tersebut. Hal ini, dilakukan sebagai salah satu bentuk upayanya untuk mendapatkan izin dari dinas terkait.

“Sudah kami sambangi warga disini. Kalau sudah beres dengan warga. Nanti, kita akan mengahdap ke kantor desa dan kecamatan,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *