Satpol PP Kabupaten Sukabumi Berikan Pembinaan dan Arahan Puluhan PKL 

Satpol-PP-Kabupaten-Sukabumi

PALABUHANRATU – Dalam rangka menjaga keindahan jalan protokol dari sebaran pedagang kaki lima yang selalu berjualan di jalan depan PSM (Pasar Semi Modern) Palabuhanratu, jalan raya Tangsi dan Jalan Kidangkencana hingga jalan depan Hotel Pondok Dewata, kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu.

Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Sukabumi laksanakan pembinaan dan dengar pendapat puluhan pedagang kaki lima di aula rapat gedung Satpol PP jalan raya jaksa Agung R. Soeprapto, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian ketentraman, ketertiban umum masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin mengatakan sebanyak kurang lebih 70 orang pedagang kaki lima diberikan arahan dan juga pembinaan terkait lokasi lokasi yang sudah ditetapkan dilarang berjualan sesuai peraturan daerah.

“Intinya ini dalam rangka penataan pedagang kaki lima, sebelum dilaksanakan penertiban selanjutnya nanti,” ujarnya. Rabu. (10/1).

“Terutama jumlah dan estetika keberadaan mereka di jalan protokol tadi, mereka harus patuh dan taat serta tidak berupaya mempengaruhi personel kami di lapangan, ini kami lakukan untuk mendukung program pemerintah aerah kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Lanjut Syarifudin sebanyak 70 pedagang kaki lima yang diberikan pembinaan dan arahan mereka bisa beroperasi siang dan malam hari, namun dengan posisi sementara hanya mengisi ruang bahu jalan disebelah kanan dan selebihnya merapat ke area pasar Palabuhanratu hingga disepanjang jalan Kidangkencana dan Tangsi Raya.

“Tentunya dengan ketentuan mereka dilarang menggunakan tenda terpal peneduh, kecuali dalam kondisi cuaca yang memungkinkan, serta tetap menjaga estetika menghindari kesan kumuh dan mengharuskan penggunaan tenda satu warna dan satu bentuk yang serempak,” jelasnya.

“Nah untuk para pedagang kaki lima yang biasa berjualan mulai dari sore hingga malam, mereka bisa buka pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 5.00 WIB pagi harus sudah meninggalkan area serta merapikan dan membersihkan tempat berjualannya masing-masing,” ucapnya.

Masih kata Syarifudin dalam kesempatan tersebut juga, atas keinginan mereka telah mententukan satu orang pedagang kaki lima sebagai kordinator dilapangan, hal itu untuk memudahkan komunikasi ketika personel Satpol PP menyampaikan informasi dalam rangka mensukseskan program pemerintah daerah kabupaten Sukabumi.

“Jadi mereka sudah menandatanganu surat pernyataan pelanggaran dan kesanggupan sebagai bahan tindakan penertiban, jika masih melakukan pelanggaran atas peraturan daerah kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Syarifudin menegaskan, pembinaan dan dengar pendapat terhadap puluhan pedagang kaki lima tersebut, sebagai langkah atau upaya antisipasi sejak awal, bahwa disekitar gadobangkong daat ini tengah dilakukan pembangunan.

“Di area Gadobangkong ini area larangan para pedagang kaki lima berjualan karena tengah tengah ada pembangunan disana,” tegasnya.

“Kami akan laksanakan monitor dan pengawasan patroli rutin, paling penting mereka sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan, salah satu pointer nya jika masih melanggar akan dilaksanakan penertiban pro yustisia dengan mangamankan atau menyita barang dagangannya sebagai barang bukti,” tandasnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *