PMI Kebonpedes Tewas di Malaysia Dipastikan Ilegal

Jasad almarhumah Siti Aisiyah berhasil dipulangkandan tiba di kampung halamannya pada Sabtu (25/09)

KEBONPEDES — Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, mengklaim kasus kematian pahlawan devisa asal Sukabumi. Siti Aisiyah (41) yang meninggal saat bekerja di Malaysia, diduga ilegal.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Anatar Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnaker Kabupaten Sukabumi, Tatang Arifin mengatakan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Bojonggaling, RT 1/1, Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes yang meninggal dunia di Malaysia pada 5 September 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

“Korban berangkat ke Malaysia dengan menggunakan jalur ilegal pada Agustus 2018 lalu. Karena PMI berangkat menggunakan visa turis dengan nomor passport C1003605 melalui majikannya langsung tanpa melalui agen,” kata Tatang kepada Radar Sukabumi, Senin (28/9).

Kuat dugaan korban berangkat bekerja ke Malaysia dengan menggunakan jalur ilegal. Pasalnya, pada data base Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, tidak terdapat nama dan identitas korban PMI tersebut.

“Kita sudah cek di data base. Tapi tetap tidak ada identitas maupun nama perusahaan yang telah memberangkatkan korban ke Malaysia,” tandasnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, sambung Tatang, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi langsung melakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan pihak KBRI.

“Berdasarkan koordinasi dengan lembaga terkait, jadi PMI asal Kecamatan Kebonpedes itu, bekerja selain menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), ternyata menjadi pelayanan catering bekerja sampai pukul 02.00 dini hari,” paparnya.

Saat bekerja di Malaysia, ujar Tatang, korban sering mengeluh kecapean, merasakan sakit dada serta punggung dan pernah menyampaikan kepada majikan bahwa PMI tersebut, ingin pulang.

“Dua hari sebelum meninggal dunia, PMI mengabarkan kepada keluarganya bahwa PMI sedang belanja untuk membawa buah dari Malaysia,” imbuhnya.

Setelah itu, pada 5 September 2020 pihak keluarganya mendapatkan kabar bahwa PMI meninggal dunia yang diakibatkan karena radiasi hand phone atau sengatan listrik. “Lalu pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada SBMI untuk meminta pendampingan,” timpalnya.

Ketika disinggung mengenai soal hak atau upah buruh migran yang meninggal di Malaysia itu. Pihaknya menjawab, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak bisa mengklaim dan mengurus asuransinya secara maksimal.

Karena, menurutnya asuransi almarhumah tidak terdaftar pada legalitas perusahaan yang memberangkatkan PMI ke luar negeri.

“Iya, almarhumah tidak ada asuransinya. Kita sudah cek. Karena proses pemberangkatan almarhum untuk bekerja ke luar negeri tidak tidak menepuh jalur prosedural,” imbuhnya.(den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *