Personel Satpol PP Sukabumi Pasang Spanduk Paslon Capres dan Cawapres di Palabuhanratu, Begini Ceritanya.

Satpol PP Kabupaten Sukabumi
Personel satpol pp kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi saat memindahkan spanduk salah satu paslon Capres dan Cawapres

PALABUHANRATU – Heboh sejumlah personel satpol PP kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi memasang spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden di ruas jalan Palabuhanratu menuju Bagbagan atau tepatnya di jalan raya Batusapi cagar alam tangkuban parahu desa Jayanti.

Usut punya usut, para personel satpol PP tersebut memasang spanduk di area tersebut untuk memindahkannya yang sebelumnya terpasang di sebelah kanan jalan kini dialihkan ke sebelah kiri jalan dari arah Palabuhanratu menuju Bagbagan.

Bacaan Lainnya

Camat Palabuhanratu Ali Iskandar mengatakan, pemindahan spanduk atau baliho tidak hanya untuk pasangan calon presiden maupun wakil presiden namun juga gambar gambar komersih dari perusahaan ataupun hal lainnya.

“Pemindahan sepanduk dan baligo partai di cagar alam Batu Sapi Palabuhanratu sudah sesuai dengana turan yang terpangpang di papan yang ada di sekitar cagar alam, bahwa di area tersebut dilarang berjualan dan memasang sepanduk -baligho,” ungkap Ali.

“Kami perintahkan anggota satpol pp kecamatan dan kelurahan untukemindahkan sepanduk sepanduk tersebut, baik yang partai maupun instansi lainnya ke sebelah kiri jalan kalau dari arah Palabuhanratu menuju bagbagan,” imbuhnya.

Jadi lanjut Ali personel satpol PP tersebut bukan memasang sepanduk melainkan memindahkan sepanduk yang sebelumnya berada disebelah kanan jalan sekarang semua tertumpu di sebelah kiri jalan dari arah Palabuhanratu menuju Bagbagan.

“Kita berharap kawasan itu seteril jangankan yang swasta, yang niaga pun termasuk yang instansi, alat peraga kampanye semuanya diberlakukan sama. Termasuk juga titik yang negatif pemasangan APK kita berlakukan sama,” terangnya.

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin Rahmat menegaskan bahwa personel satpol PP kecamatan tersebut memasang spanduk untuk memindahkan dari yang sebelumnya sebelah kanan jalan ke sebelah kiri, dan hal tersebut memang sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Sukabumi No. 548 Tahun 2023 ttg Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi No. 547 Tahun 2023 ttg Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Dimana APK tidak dipasang melintang, atau memotong jalan, menghalangi pandangan mata pengendara kendaraan, menghalangi, menutup rambu rambu lalu lintas, dan atau menghalangi menutup taman serta pejalan kaki dan juga tidak dipasang dipohon,” timpalnya.

“Jadi menurut saya itu anggota Satpol PP Kecamatan memindahkan yang tidak sesuai ketentuan dengan keputusan KPU Kabupaten Sukabumi dengan memasang kembali menggeser APK dimaksud,” ucapnya.

Masih kata Syarifudin dan pelaksanaan pemindahan spanduk tersebut hasil koordinasi secara bersama sama dengan Forkopimcam, PPK dan Panwaslu Kecamatan.

“Jadi perintah dari kecamatan sebelumnya sudah di pindahkan, namun ada lagi dan kebetulan spanduk pasangan presiden. Kemudian satpol PP lecamatan dan kelurahan sesuai intruksi melakukan pemindahan kembali sepanduk yang ada. Jadi bukan satpol pp memasang sepanduk tapi memindahkan,” tandasnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *