Rawan Bencana Alam, BPBD Kabupaten Sukabumi Sebarkan SE Pontensi Banjir, Longsor Hingga Retakan Tanah

BPBD-Kabupaten-Sukabumi
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra saat meninjau lokasi banjir di wilayah Kecamatan Ciemas

SUKABUMI – Dalam meminimalisir terjadinya resiko bencana alam pada cuaca ekstrim saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh aparatur wilayah di Kabupaten Sukabumi terkait peringatan dini dan langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi ancaman bencana banjir dan pergerakan tanah serta bencana longsor.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra kepada Radar Sukabumi mengatakan, surat edaran itu sudah dilayangkan atau disebarkan kepada seluruh aparatur wilayah kecamatan yang tersebut di Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu bentuk upaya preventif pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dalam peringatan dini dan langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi ancaman bencana alam pada periode Juni 2022.

Bacaan Lainnya

“Iya, surat itu disebarkan terutama kepada aparatur di wilayah supaya dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam pada saat cuaca ekstrim saat ini,” kata Wawan Godawan Saputra kepada Radar Sukabumi pada Jumat (17/06).

Berdasarkan data prakiraan potensi banjir pada Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) wilayah prakiraan potensi terjadi gerakan tanah longsor di Jawa Barat.

Bukan hanya itu, masih kata Wawan, pada Juni 2022 juga dikeluarkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 13 Juni 2022 dan Menindaklanjuti Surat dari Deputi Bidang Pencegahan BNPB Nomor B-193/BNPB/D II/BP.03.02/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Ancaman Bencana Banjir dan Gerakan Tanah atau Longsor Periode Bulan Juni 2022 dan Surat Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Nomor : 1929/PB.01.01.03/PK Tanggal 13 April 2022 Tentang Peringatan Dini dan Langkah-langkah Kesiapsiagaan menghadapi Potensi Ancaman Bencana Banjir dan Tanah Longsor April 2022.

“Iya, makanya diperlukan upaya pencegahan dalam meminimalisasi dampak ancaman bencana banjir dan gerakan tanah ataupun bencana longsor yang mungkin timbul di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, BPBD Kabupaten Sukabumi berharap kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk menginformasikan ke setiap kelurahan maupun desa untuk menyiapkan langkah-langkah dan upaya kesiapsiagaan guna mengantisipasi dampak banjir dan gerakan tanah serta bencana longsor.

Diantaranya, meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri, UPT dinas terkait di daerah setempat, melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana melalui website resmi BMKG, meningkatkan kegiatan sosialisasi, edukasi dan mitigasi terkait upaya pencegahan banjir dan gerakan tanah atau longsor baik melalui tatap muka maupun melalui media elektronik, media sosial atau kegiatan masyarakat keagamaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, melakukan koordinasi dengan lembaga atau organisasi terkait RAPI, ORARI, Forum kebencanaan dan relawan lainnya dalam penyebarluasan informasi peringatan dini banjir dan gerakan tanah secara berkala sampai kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi, menyiapkan dan mensosialisasikan tempat evakuasi yang aman dengan mempertimbangkan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19 atau protokol tempat pengungsian pada masa pandemi Covid-19,

“Selain itu, harus juga dilakukan identifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya yang ada di daerah baik itu sumber daya manusia, peralatan, logistik dan lainnya, membentuk pos siaga dan menyiapkan pos penanganan darurat bencana, informasi peringatan dini daerah berpotensi banjir, banjir bandang dan gerakan tanah serta longsor,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang tercatat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa daftar kecamatan yang berpotensi banjir pada Juni 2022 ini. Yakni, Kecamatan Caringin, Cicurug, Cidahu, Ciemas, Cikakak, Cikidang, Cisolok, Jampangtengah, Kabandungan, Nagrak, Pabuaran, Parungkuda, Pelabuhanratu, Sagaranten, Simpenan, Sukabumi, Sukaraja, Surade dan Kecamatan Tegalbuleud.

Menurutnya, daerah yang mempunyai potensi menengah untuk terjadi gerakan tanah. Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan.

Sedangkan daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah. Pada zona tersebut, dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal. “Untuk itu, kami minta kerjasamanya untuk berperan aktif dalam mengantisipasi terjadinya resiko bencana alam di Kabupaten Sukabumi, khususnya pada saat cuaca ekstrim saat ini,” pungaksnya. (Den/radar sukabumi)

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra saat meninjau lokasi banjir di wilayah Kecamatan Ciemas

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *