Polsek Gunungguruh Ungkap Kasus Curanmor

GUNUNGGURUH– Polsek Gunungguruh, Resort Sukabumi Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Salah satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang pelajar SMPN 13 Kota Sukabumi Gilang Ramadhan (14) warga Kampung Pondok Bitung, RT 4/7, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, seorang pelaku yang diketahui berinisial DD (28) warga Kampung Garung, RT (1/7) Keulurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi ini, telah menjalankan aksinya dengan modus penipuan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Gilang tengah membonceng seorang temannya untuk pulang ke rumahya yang melaju dari arah Lembusitu Kota Sukabumi menuju Cikembang dengan mengendarai sepeda motor Beat putih biru bernomor polisi F 4181 UAR. Namun, saat melintas di Jalan Raya Pelabuhan II, tepatnya di depan PT SCG, motor yang dikendarai korban tiba-tiba dipepet dan diberhentikan oleh dua pelaku dengan modus mengenali orang tua korban pada Selasa (22/8) sekira pukul 13.00 WIB.

“Saat itu, pelaku DD besereta seorang temannya yang sekarang masih DPO, mengaku telah mengenali orang tua korban. Setelah itu, seorang pelaku turun dari motornya dan meminjam motor korban. Waktu itu, korban langsung dibawa oleh pelaku ke Kampung Kebonmanggu, RT 1/1, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh. Tidak lama, kemudian korban yang dalam keadaan seperti terhipnotis menyerahkan motornya sampai akhirnya dibawa lari pelaku,” jelas Yudi saat disambangi Radar Sukabumi di Makpolsek Gunungguruh, kemarin (23/8).

Setelah sadar, korban bersama temannya langung melaporkan kejadian tersebut ke Makpolek Gunungguruh. Saat dilakukan pemeriksaan petugas, korban menceritakan ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian motor nya. “Beruntung, saat dipepet korban sempat menghapal nomor plat motor pelaku. Kami mulai bergerak dan menacari tahu. Sekira pukul 22.00 WIB, kami berhasil menanagkap DD di rumah kediamannya,” bebernya.

Akibat pebuatannya, saat ini pelaku tersebut tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Makpolsek Gunungguruh. Selain itu, petugas juga tengah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi kejahatannya tersebut.

Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Supra X merah bernomor polisi F 6302 OD. “Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp16 juta. Untuk itu, pelaku terncam Pasal 372 Junto dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman sekitar empat tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Sementara itu, seorang pelaku DD (28) warga Kampung Garung, RT 1/7, Keulurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, mengaku, ia terpaksa melakukan aksi kejahatannya tersebut. Lantaran, desakan untuk memmenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Motor itu, kalau sudah dijual, uangnya akan kami berikan kepada anak saya. Sekarang motornya tidak tahu dimana. Karena, saat perisitiwa itu motor korban dibawa oleh teman saya yang saat ini statusnya buron,” pungkasnya.

 

(cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *