Penambang Rakyat Pajampangan Sukabumi Ingin Aktivitasnya Dilegalkan, Begini Kata Ahli Muda ESDM Cianjur

Pertambangan Pajampangan Sukabumi
Suasana audensi dengar pendapat puluhan masyarakat paguyuban jampang tandang makalangan dengan DPRD Kabupaten Sukabumi. Rabu, (25/10)

PALABUHANRATU – Menanggapi aksi audensi dengar pendapat puluhan masyarakat yang tergabung dalan paguyuban jampang tandang makalangan bersama DPRD kabupaten Sukabumi terkait keinginan para penambang rakyat bisa menambang secara legal.

Ahmad Hidayat Penyelidik Bumi ahli muda pada cabang dinas ESDM wilayah 1 Cianjur yang juga koordinator bidang pertambangan dan air tanah angkat bicara, sejauh ini menyoal izin memang kewenangan pemerintah provinsi, namun begitu sementara untuk dasar kaitan penertiban ijin harus ada hal hal dipenuhi oleh para penambang.

Bacaan Lainnya

“Kaitan dengan dokumen lingkungan hidup salah satunya, karena ini sudah menjadi program pemerintah dan secara aturan UUD terkait lingkungan hidup menyatakan kegiatan yang menjadi rencana program pemerintah itu harus dilengkapi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan itu kewenangan di KLHK,” ujarnya kepada Radarsukabumi belum lama ini. Jumat, (27/10).

Adapun dari sektor pertambangan, kata Ahmad Hidayat lagi untuk kaitan dokumen yang harus ada dan tersusun yakni pengelolaan WPR dan hal itu wajib ada serta kedepan pihaknya baru akan melakukan sosialisasikan terlebih dahulu.

“Hanya saja jika terkait proses ijin tetap ingin lengkap tentunya harus dilengkapi dokumen KLHS terlebih dahulu, adapun nanti pemohon ijin, harus menyusun dokumen penambangan masing-masing pemohon yang harus dilengkapi itu. Saya melihat keluhan kemarin itu dianggap rumit dan telalu lama proses untuk pengajuan ijin,” jelasnya.

“Saya sampaikan bahwa sementara sampai saat ini pemerintah provinsi belum pernah menerbitkan ijin pertambangan rakyat, karena kita terkendala dokumen yang harus dilengkapi, dari aplikasi juga prosesnya secara aplikasi dan internet dan itu slotnya belum tersedia, tapi kedepan segera mungkin termasuk dorongan pemerintah kabupaten untuk memastikan kewenangannya menyusun KLHS ini terlebih dahulu,” paparnya.

Ada dua hal yang harus dilengkapi oleh penambang rakyat, yakni izin WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) ,dimana dalam WPR lebih menekan ke penentuan wilayah untuk masyarakat bisa melakukan kegiatan pertambangan rakyat, hal itu disesuaikan dengan aturan bahwa kegiatan tambang rakyat hanya bisa dilaksanakan pada wilayah yang sudah ditetapkan sebagai WPR dan IPR.

“Itu izin untuk melaksanakan kegiatan penambangan oleh rakyat. Saat ini kedua izin itu terdapat di 6 blok, 4 untuk mineral logam berada di kecamatan Simpenan, dan 2 blok untuk komoditas batuan berada di kecamatan Pabuaran,” ucapnya.

Sementara terkait perusahaan perusahaan pertambangan emas yang ada di wilayah Pajampangan telah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) Ahmad Hidayat menegaskan bahwa perusahaan tersebut masuk pada wilayah sebagai milik masyarakat meski memang dari segi pertambangan dengan kegiatannya bisa dilakukan tidak hanya lahan yang dikuasai perusahaan.

“Tapi tetap perusahaan harus menempuh proses kejelasan dengan pemilik lahan. Jadi mereka tidak boleh melakukan kegiatan penambangan sebelum clear dulu dengan pemilik lahan nya. Meskipun didalam ijinnya sudah masuk ke dalam wilayah ijin mereka, tapi kegiatan penambangan dilakukan secara bertahap,” tegasnya.

“Nah tahap mereka dimana akan melakukan kegiatan penambangan proritinya harus di clear kan dulu dengan pemilik lahan, selama tidak ada clear dengan pemilik lahan tidak boleh melakukan kegiatan penambangan pada wilayah itu,” tandasnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *