Mediasi Deadlock, Buruh Ancam Blokir Jalan PT Kino

CIKEMBAR – Ratusan mantan karyawan PT Kino Indonesia Tbk, di Jalan Panggeleseran-Babakan Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, menuntut pihak perusahaan agar segera membayar uang pesangon kepada para karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Mereka menilai, perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan kosmetik ini, telah melanggar peraturan ketenaga kerjaan. Lantaran, telah memperkerjakan para karyawan hingga bertahun-tahun tanpa sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, sekitar 300 mantan karyawan PT Kino Indonesia Tbk, datang berbondong-bondong ke depan perusahaan tersebut. Mereka menuntut perusahaan selain harus membayar uang pesangon juga, mendesak agar PT Kino dapat memberikan hak buruh seusai dengan peraturannya.

“Seperti, membayar upah selama diliburkan, kekurangan upah UMK Kabupaten Sukabumi harus dibayarkan dua tahun kebelakang, kekurangan THR 2016 baru dibayar 50 persen dan THR 2017 yang belum dibayarkan serta pesangon buruh harus segera dibayarkan,” jelas salah seorang mantan karyawan Desy (31) warga Kampung Babakan, Desa Kertarahrja, Kecamatan Cikembar, kepada Radar Sukabumi, rabu (17/1).

Menurutnya, ratusan para karyawan PT Kino telah dilakukan PHK oleh pihak perushaan sejak April 2017 lalu. Namun, ironisnya hingga saat ini mereka tidak diberikan uang pesangon oleh pihak perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *