KABUPATEN SUKABUMI

Mediasi Deadlock, Buruh Ancam Blokir Jalan PT Kino

×

Mediasi Deadlock, Buruh Ancam Blokir Jalan PT Kino

Sebarkan artikel ini

“Saat ini, para buruh merasa kecewa terhadap pihak perusahaan yang telah merampas haknya sebagai seorang pekerja. Bukan hanya itu, saya juga menilai manajeman PT Kino tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Bisa dibayangkan, ada sejumlah karyawan yang sudah bekerja di PT Kino hingga 10 tahun lamanya, tetapi statusnya masih Harian Lepas (HL). Padahal, kalau menurut undang-undang ketenaga kerjaan, jika karyawan sudah bekerja lebih dari tiga bulan. Maka, karyawan tersebut, statusnya harus segera diangkat menjadi karyawan tetap. Tapi, faktanya perusahaan ini tidak menjalankan peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan terkesan telah melanggarnya,” bebernya.

Kuasa Hukum Buruh PT Kino Indonesia Tbk, Agus Budianto mengatakan, pihaknya merasa kecewa terhadap sikap perusahaan yang telah merampas hak para buruh. Apalagi, mediasi kedua kalinya saat ini pihak perusahaan terkesan telah membuat skenario agar mereka lari dari tanggungjawabnya.

Bank bjb Tandamata

Dijelaskan dia, pada Selasa (9/1) lalu, dirnya sebagai pengacara para buruh melakukan mediasi dengan pihak perushaan untuk menyampaikan tuntutan. Namun waktu itu tidak menemukan titik temu hingga pertemuan kedua saat ini pun tetap saja mediasi ini belum mendapatkan titik temu.

“Saya merasa heran dengan sikap perushaan yang merasa sudah benar telah memperkerjakan para buruh sesuai dengan aturan yang berlaku. Padahal sudah jelas, mereka telah menyalahi aturan. Misalnya saja, perusahaan selama ini telah melanggar undang-undang No. 13 tahun 2003 Pasal 156 poin 1 dan poin 2 tentang hak uang pesangon. Sebab itu, pada Selasa (23/1) nanti, kami akan melakukan mediasi kembali untuk mencari solusi yang terbaik,” bebernya.

Pada pertemuan ketiga nanti, sambung Agus, para buruh berencana akan melakukan pemblokiran jalan akses menuju PT Kino Indonesia Tbk. “Mediasi saat ini dibuat mentah kembali kerena tim lawyer dari PT Kino yang selalu gunta ganti orang sehingga apa yang dibahas minggu kemarin sudah ada titik terang, saat ini telah dimentahkan kembali oleh tim lawyer PT Kino. Kami ingin membantu mantan karyawan yang telah dilakukan semena-mena oleh PT Kino Indonesia Tbk. Apabila pertemuan hari ini dimentahkan lagi. Maka pada pertemuan selanjutnya kami akan melakukan unjuk rasa. Untuk apa dilakukan pertemuan apabila tidak ada titik terang, maka sia-sia pertemuan hari ini,” katanya.

Pengawas Ketenga Kerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Hotman Predi Batu Bara mengatakan, apabila dalam pertemuan ketiga nanti pihak perushaan belum bisa mengembalikan hak para buruh, maka dirinya sarankan agar para buruh dapat membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Jadi kalau perusahaaan masih mempermaslaahkan status hukumnya dengan dalih bahwa, para karyawan yang di PHK dan tidak diberikan pesangon itu, adalah buruh dengan status HL. Maka saya sarankan agar perkarana ini dibawa ke pengadilan. Karena, saya menilai persoalan ini sudah jelas, bahwa pihak perusahaan sudah melanggar undang-undang Pekerja HL Berdasarkan Kepmen No. 100 Tahun 2004,” tegasnya.

Menurut dia, buruh boleh bekerja selama 20 hari dan paling lamanya tidak boleh lebih dari tiga bulan. “Nah, ini kan lebih dari tiga bulan. Bahkan, ada yang lebih dari 10 tahun mereka bekerja disini. Untuk itu, kami sudah turunkan nota dan melakukan panggilan berulang kali kepada pimpinan PT Kino, agar perusahaan dapat membayar kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, ketika wartawan koran ini hendak melakukan konfirmasi terhadap pihak perusahaan, terkait tuntutan para buruh tersebut, PT Kino Indonesia Tbk, tidak bisa memberikan komentar apapu. pungkasnya. (cr13/e)