Masyarakat Mandrajaya Ngadu ke Polres Sukabumi, Tidak Ada Kejelasan Program PTSL dan Hand Tracktor

Warga Desa Mandrajaya Sukabumi
Perwakilan warga mandrajaya, kecamatan Ciemas saat datangi mako Polres Sukabumi

PALABUHANRATU – Sejumlah masyarakat Desa Mandrajaya, kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumj datangi mako Polres Sukabumi jalan Sudirman, atau jalan komplek perkantoran Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu.

Kedatangan perwakilan masyarakat yang berjumlah sekitar 30 orang tersebut, untuk mengadukan atas adanya ketidak jelasan program PTSL dan bantuan traktor yang saat itu dicanangkan dan diinisiasi kepala desanya yang saat ini sudah tidak menjabat karena habis masa jabatan.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Apudin mengatakan program PTSL yang diinisiasi kepala desa tersebut bergulir sejak tahun 2021 lalu melalui kepala dusun masing masing, namun sejak saat itu hingga kini belum ada realisasi terkait program tersebut.

Berbagai upaya dilakukan masyarakat dengan mempertanyakannya kepada yang bersangkutan, namun jawaban yang didapat bikin kesal sehingga sebagai dianggap jalan terbaik melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Sukabumi.

“Saat itu ada program PTSL, nah ada pemungutan uang sebanyak perbidang 100 ribu baru dasar, sampai sekarang belum bisa di tanggulangi, dilaksanakan, pengukuran, rapat juga belum makanya sekarang saya melaporkan ke yang berwajib,” ujarnya.

“Banyak masyarakat dari desa Mandrajaya 400 orang, semuanya diambil uang 100 satu bidang, bervariatif ada yang 150ribu, ada yang 700ribu bahkan 1 juta itu dibayar melalui kepala dusun, ya atas kepala desa, ini saya bawa kuitansinya, makanya sekarang saya kesini (Polres – red) pemerintah desa sampai saat ini ke masayarakat belum di laksanakan, sekarang kepala desanya sudah tidak menjabat, habis jabatannya,” imbuhnya.

Apudin belum bisa memastikan hal itu masuk ke ranah penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan mantan kepala desa tersebut saat ini kepada ratusan masyarakat atas program PTSL tersebut.

“Jalur hukum saja, karena tidak ada program katanya itu tidak ada sampai sekarang, saya tanya kepada BPN itu tidak ada program nya dalam tahun 2021, karena ini sudah kelewat kepala desanya sudah mundur tidak menjabat lagi,” terangnya.

Ditambahkan Rispandi warga yang juga merasa tertipu dalih program PTSL tersebut, Ia merasa bingung harus seperti apa menyikapinya, meski uang yang diberikan jumlahnya kecil yakni Rp 100ribu namun begitu setelah beberapa kali mempertanyakan saat masih menjabat kepala desa selalu menjabat sedang dalam proses pengurusan untuk sertifikatnya.

“Ya Siapa yang tidak mau sertifikat tanah, makanya di situ saat itu kami ikut program tersebut, ternyata fiktif sampai hari ini tidak ada program itu. Komunikasi sama beliau (kades -red) pernah, katanya begitu diusahain, tapi sampai hari ini gak jelas, kalau diusahain waktu itu oke oke saja kita buka di kesempatan karena waktu itu ada kekuatan masih aktif selaku kepala desa tapi untuk hari ini beliau udah berhenti jadi kepala desa siapa yang akan bertanggung jawab, makanya kami proses dengan hukumlah yang bertanggung jawab,” timpalnya.

“Karena sampai saat ini programnya gak ada, Mandrajaya tidak punya program PTSL, nah kami beserta masyarakat yang lain datang kesini (Mapolres -red), apa disini masuk penipuan atau penggelapan itu APK yang lebih tahu, kami disini beserta rekan rekan untuk melaporkan kaitan tentang program itu,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *