Kasus Penyimpangan Gas Subsidi di Sukabumi Terkesan Diendapkan

Ormas Pekat-IB
Sejumlah anggota Ormas Pekat-IB saat mendatangi kantor Kejari Kabupaten Sukabumi untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penyimpangan penyaluran gas subsidi

SUKABUMI – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kabupaten Sukabumi, dalam mengusut laporan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) terkait dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran gas subsidi 3 kilogram untuk masyarakat miskin yang diduga menyeret semua agen dan lenyalur gas bersubsidi di wilayah hukum korps adhyaksa Kabupaten Sukabumi, dipertanyakan.

Ketua DPD Ormas Pekat-IB Kabupaten Sukabumi, Sadam Husen kepada Radar Sukabumi mengatakan, pihaknya mengaku secara resmi pernah melakukan audienasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk meminta penjelasan proses tindak lanjut penangangan laporan atau pengaduan yang diterima Kejari Kabupaten Sukabumi soal kasus dugaan penyimpangan pendistribusian gas subsidi tersebut pada 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

“Namun, sayang sampai saat ini kami melihat belum ada tindak lanjutnya, khususnya pada proses penetapan tersangka. Padahal itu, perkaranya bisa dibilang cukup lama,” kata Sadam kepada Radar Sukabumi pada Senin (15/08).

Menurut Sadam Husen, demi terciptanya sistem pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, diminta segera memberi keterangan atau peenjelasan sebagaimana rujukan Pasal 41 ayat 2 sub d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Kami meminta penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan, terkait langkah apa saja yang sudah diambil untuk menyidik laporan perkara dugaan tindak pidana penyimyimpangan penyaluran gas LPG bersubsidi yang diduga menyeret sejumlah agen dan penyaluran gas 3 kilogram itu, termasuk Hiswana Migas dan pihak Pertamina,” tandasnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga meniliai Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tak serius menangani kasus fugaan penyimpangan penyaluran gas elpiji 3 kilogram yang bersubsidi untuk masyarakat miskin. Padahal ini, menyangkut hajat hidup orang banyak. “Karena jelas yang di rugikan disini masyarakat yang berhak menerima subsidi atau masyarakat miskin,” timpalnya.

Sebab itu, pihaknya berasumsi kasus dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran gas subsidi 3 kilogram untuk masyarakat miskin yang dilaporkan terkesan diendapkan. Padahal alat bukti petunjuk bagi Kejaksaan untuk meneruskan laporan yang diterima satu tahun lalu, sudah lebih dari cukup.

“Iya, sudah jelas itu lebih dari cukup. Karena, sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, baik itu dari agen, Hiswana Migas hingga pihak Pertamina. Namun, sayang sampai sekarang terkesan kasusnya diendapkan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Tigor Sirait kepada Radar Sukabumi mengatakan ,saat ini kasus dugaan penyimpangan untuk pendistribusian gas bersubsidi tersebut, statusnya baru sampai tahap penyelidikan.

“Bulan kemarin, perusahaan berbadan PT yang bersangkutan atau yang diduga penyaluranya dilakukan secara menyimpang itu, sudah dilakukan pemeriksaan dari BPK RI. Untuk informasi lebih lanjutnya, kami masih melakukan komunikasi dengan Pak Kajari. Karena, nanti rencananya akan kita lakukan konfrensi pers perihal kasus dugaan penyimpangan gas bersubsidi tersebut,” pungkasnya. (Den)

gas Elpiji
Sejumlah petugas pertamina saat melakukan pengecekan ke salah satu pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

Pos terkait