Karyawan PT Kino Galang Kekuatan, Segera Laporkan Perusahaan

Ratusan mantan karyawan PT Kino Indonesia Tbk saat melakukan pertemuan dengan kuasa hukumnya di Muhsola Kampung Gang Kanari, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Minggu (13/3).

SUKABUMI – Perseteruan antara mantan karyawan dengan perusahaan PT Kino Indonesia Tbk sampai saat ini terus berlanjut. Melalui kuasa hukumnya, para buruh ini nekad akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) bila proses mediasi dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi tidak mendapatkan solusi.

Kuasa Hukum buruh, Agus Budianto mengatakan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan sejumlah pengacara untuk memperjuangkan nasib ratusan mantan karyawan PT Kino yang telah di-PHK secara sepihak.

Bacaan Lainnya

“Kami sengaja mengumpulkan ratusan mantan karywan PT Kino di sini untuk memaksimalkan dan memantapkan sikap dalam menyelesaikan persoalan ini. Para buruh sepakat untuk menindak lanjuti PT Kino hingga ke ranah hukum,” jelas Agus kepada Radar Sukabumi usai melakukan pertemuan dengan ratusan mantan karyawan di Muhsola Kampung Gang Kanari, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Minggu (13/3).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, saat ini kuasa hukum ratusan mantan karyawan belum melakukan pelaporan secara tertulis kepada PHI Bandung. Pasalnya, ada satu tahapan lagi yang harus ditempuh dalam upaya penyelesaian ini yakni dengan melibatkan tripartit.

Seperti, pihak buruh, perusahaan dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi,. “Bila setelahtripartit belum juga menemukan solusi yang tepat, maka kami akan melaporkan permasalahan PT Kino ini ke PHI Bandung,” bebernya.

Persoalan PHK dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kino terhadap ratusan mantan karyawan ini, ujar Agus, akan terus dikawal proses hukumnya hingga selesai. “Rencananya pada satu pekan mendatang, kami akan menyambangi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi untuk melakukan tripartit,” tandasnya.

Masih di tempat yang sama, seorang mantan buruh PT Kino Indonesia Tbk, Desy (31) warga Kampung Babakan, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar mengatakan, ia dan juga rekan-rekannya yang lain merasa kesal dengan sikap perusahaan yang tidak peduli terhadap nasib para buruh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *