Gara-gara Omnibus Law, Jutaan Buruh Sukabumi Mogok Tiga Hari?

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Khusus di Kabupaten Sukabumi, beberapa serikat buruh masih menunggu intrusi dari masing-masing induk konfederasinya.

Sebelumnya, Kesepakatan mogok kerja selama tiga hari dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat Sidang Paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. Kesepakatan diambil setelah KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja melakukan rapat.

Bacaan Lainnya

Mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) F Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna mengungkapkan, terkait seruan untuk mogok nasional tersebut, pihaknya hingga saat ini masih menunggu intruksi dari konfederasi KSBSI.

“KSPI itu bukan induk dari F Hukatan KSBSI, jadi untuk mogok nasional itu kami tentunya menunggu intruksi dari KSBSI, sejauh ini belum ada intrusi,” ungkap Nendar saat dihubungi Radar Sukabumi, Kamis (1/10/2020).

Jika memang pada tataran nasional, KSPI dan KSBSI sudah sefaham,maka pihaknya pun di daerah siap untuk melakukan sebuah mogok masal produksi tersebut. Nendar menyebut, hingga saat keanggotaan F Hukatan KSBSI mencapai 6000 orang.

“Karena itu isu nasional, maka kami nunggu intruksi. Toh sebelumnya juga jika ada intruksi dalam rangka penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja kami berangkat ke Jakarta, terkait dampak mogok masal, tentunya jika dilakukan oleh semua serikat pekerja akan berdampak pada lumpuhnya produksi di pabrik-pabrik,” tutupnya.

Hal senada dikatakan oleh Ketua DPC SPN Sukabumi, Budi Mulyadi. Menurutnya,terkait seruan mogok nasional itu pihaknya masih melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada semua pihak, khususnya kepada semua anggota SPN. Sehingga jika memang sudah pada waktunya tinggal menggerakkan.

“Pada intinya, kami akan melakukan komunikasi dengan semua lintas, termasuk perusahaan terkait dampak, tentunya setelah konsekuensi harus diterima, bahkan terburuknya jika selama mogok kerja pihak perusahaan tidak menggaji, dan akan kami terima karena bagian dari perjuangan,” bebernya.

Dihubungi terpisah, Dadeng Nazarudin, Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi menambahkan, terkait seruan mogok kerja, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan rapat untuk menyikapi seruan tersebut.

“Hari ini baru kita mau rapat. Hingga saat ini, khususnya di Sukabumi belum ada kepastian,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *