BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kab

Mantan Kades Bojongsari Sukabumi ‘Pensiun’ di Hotel Prodeo

×

Mantan Kades Bojongsari Sukabumi ‘Pensiun’ di Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Mantan Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi berinisial BP terpaksa harus menikmati masa pensiunnya dibalik jeruji besi setelah terlibat dugaan penyelewengan dana desa saat dirinya menjabat.

Saat ini, perkara dugaan Tipikor dana desa ini, telah dilimpahkan dari penyidik Polres Sukabumi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Transisi, Andreas Tarigan menyebutkan, mantan kades Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon berinisial BP diduga telah melakukan Tipikor dana desa dan anggaran dana desa pada tahun anggaran 2018.

“Ya, betul kami telah menerima pelimpahan atau tahap dua perkara Tipikor yang dilakukan oleh mantan kepala desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon,” jelasnya, Kamis (1/10/2020).

Tersangka, dilakukan penahanan terhitung sejak 29 September sampai 18 Oktober 2020 dan ditahan di Rutan Polres Sukabumi. Adapun penerapan pasal terhadap tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor.

“Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung,” pungkasnya. (upi/rs)