500 Perusahaan Kandang Ayam Bodong, Ini Pejelasan DPRD

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah.

SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, mengklaim banyak perusahaan ternak ayam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi diduga telah melakukan pelanggaran perizinan. Seperti Izin Usaha Peternakan (IUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya.

Hal demikian, disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah kepada Radar Sukabumi saat hendak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Negara Pendopo Sukabumi pada Senin (15/03/2021) terkait persoalan guru yang mengkritik jalan rusak hingga viral di jagat media sosial. “Jumlah untuk kandang ayam di Kabupaten Sukabumi secara percis itu ada ribuan. Namun data yang kita punya di Komisi I itu, ada sekitar 500 kandang ayam yang bermasalah atau tidak berizin,” kata Jalil kepada Radar Sukabumi, Senin (15/03/2021).

Bacaan Lainnya

Dari 500 kandang ayam yang tak berizin ini, sambung Jalil, merupakan hasil dari laporan warga kepada DPRD Kabuapten Sukabumi dan di setujui oleh Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi. Bahkan, dirinya mengaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi pada 2020 lalu, sudah ada tiga kandang ayam di Kabupaten Sukabumi, telah ditutup seluruh aktivitasnya karena tidak memiliki izin. “Iya, di tahun 2020 itu ada tiga kandang ayam kita tutup bersama lembaga lainnya. Salah satunya Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Jadi kita ingin kandang ayam yang tidak berizin itu, sudah mulai menata untuk memperbaiki izin-izinya,” tandasnya.

Untuk itu, dirinya mendesak kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi harus tegas untuk menerapkan aturannya. Terlebih lagi, keberadaan kandang ayam di wilayah Kabupaten Sukabumi ini banyak menimbulkan persoalan lingkungan mulai dari kesehatan lingkungan. Seperti mengeluarkan bau tidak sedap dari pengolahan limbahnya dan banyak lalat beterbangan di pemukiman penduduk yang lokasinya berdekatan dengan kandang ayam dan lainnya, termasuk kandang ayam yang tidak berizin dan ini menurutnya sudah jelas telah melangar Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *