Dugaan Jual Beli dan Penggelembungan Suara Caleg DPRD Mencuat

Dugaan Jual Beli dan Penggelembungan Suara Caleg DPRD Mencuat di Pakisjaya Karawang (Istimewa)
Dugaan Jual Beli dan Penggelembungan Suara Caleg DPRD Mencuat di Pakisjaya Karawang (Istimewa)

KARAWANG – Dugaan jual beli suara atau penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif DPRD Karawang 2024 terungkap di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Salah satu dugaan adalah pemindahan suara Caleg dari Partai Demokrat ke Caleg lain dari partai yang sama. Temuan ini diperkuat dengan surat klarifikasi temuan Model D dari Panwascam Pakisjaya kepada PPK Pakisjaya. Surat tersebut juga mencantumkan laporan dari Caleg DPRD Karawang dari Partai Demokrat nomor urut 1 di Dapil III.

Bacaan Lainnya

Dalam surat klarifikasi bernomor 005 /PM.03.02/K.JB-10.20/02/2024 Pakisjaya, 24 Februari 2024, Perihal : Klarifikasi Temuan Model D, yang disampaikan kepada PPK Kecamatan Pakisjaya itu, juga disertai dasar surat, yakni Peraturan Perundang-Undangan antara lain, Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Juga, surat dari calon legislatif DPRD Kabupaten Karawang Partai Demokrat Dapil III atas nama Nurhadi, SH, tentang dugaan kecurangan rekapitulasi suara.

Dalam surat disebutkan, perbedaan antara C Plano dengan Model D Rekapitulasi penghitungan surat suara DPRD Kab/Kota pada calon dari Partai Demokrat pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, terjadi diantaranya:

Desa Talagajaya di TPS 01, Suara Caleg berinisial TR di Plano 12 dan FRM 20. Sedangkan di Rekap Model D, TR jadi 2 dan FRM jadi 30.

Kemudian di TPS 04, 05, 06, 07, 08, 10 dan 13, masih di Desa Talagajaya. Suara dari Caleg yang sama, yakni TR dialihkan ke caleg yang sama, yakni FRM, dengan besaran peralihan suara berbeda.

Hal yang sama juga terjadi di beberapa TPS di Desa Tanahbaru, Pakisjaya. Seperti di TPS 01, suara TR di Plano 35 dan FRM 10. Sedangkan di Rekap Model D, TR jadi 15 dan FRM jadi 20.

Di 02, Tanahbaru, suara TR di Plano 40 dan FRM 0. Sedangkan di Model D TR menjadi 20 dan FRM menjadi 20. Di TPS 03, suara TR di Plano 75 dan FRM 0. Sedangkan di Model D TR menjadi 25 dan FRM menjadi 50. Di TPS 04, Suara TR di Plano 33 dan S 0.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *