Pembunuh Buruh Dituntut 15 Tahun Penjara

SUKABUMI– Masih ingat RS (27), terdakwa pembunuh IM (buruh) yang ditemukan tewas di kontrakannya di Kampung Babakan RT 02 RW 07 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak pada (19/10/2020) lalu. IM yang tidak lain adalah suaminya ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan kurungan penjara 15 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melalui JPU, Dhafi Arsyad.SH mengungkapkan, perkembangan perkara pembunuhan telah memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan.

Bacaan Lainnya

“Ya, perkara pembunuhan dengan terdakwa RS ini masuk masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan, terdakwa RS dituntut 15 tahun penjara,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Senin (15/3/2021).

Dhafi mengungkapkan, terdakwa merupakan suami sah dari korban sesuai dengan kutipan akta nikah yang tercatat di KUA Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Awalnya, terdakwa serumah dengan korban, karena terjadi perselisihan sehingga korban menyewa sebuah kontrakan di Kampung Babakan RT (02/07) Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Terdakwa suami sah korban, jadi saat peristiwa pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban, antara terdakwa dan korban tejadi perselisihan sehingga memicu amarah terdakwa hingga terjadinya pembunuhan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga di Kampung Babakan RT 02 RW 07 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi geger dengan ditemukannya jasad seorang perempuan inisial IM di kamar kontrakannya pada Senin (19/10/20).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *