“Nah hari ini kita melihat seberapa tegas pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ingin menerapkan Perda itu. Karena jujur dari hasil pendapatan asli daerah (PAD) dari kandang ayam itu, tidak begitu besar dan rekrutmen tenaga kerja juga tidak begitu banyak melibatkan banyak orang,” paparnya.
Sebab itu, dirinya meminta pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi harus segara melakukan evaluasi dan dirinya sepakat bawha pada beberapa tahun terakhir Bupati Sukabumi telah melakukan atau mengeluarkan surat perihal moratorium. Bahwa di beberapa kecematan yang ada di Kabupaten Sukabumi sudah tidak diberikan izin untuk mendirikan perusahaan kandang ayam.
“Kita berharap pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ini, harus sudah mulai menata dan menginventarisir total jumlah kandang ayam yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi ini ada berapa dan yang punya izin itu berapa dan di situ baru kita bisa melihat bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi itu, tegas dalam melaksanakan aturan,” bebernya.
Dirinya menambahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi selaku pembuat Perda, termasuk Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan ini, mempertanyakan betul bagaimana komitmen pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ini dalam kontek menegakan aturan itu.






