Tukang Bubur di Cimahi Nyambi Jual Narkoba

polres Cimahi
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan beserta jajaran Satresnarkotika saat menggelar ekpose ungkap Narkotika di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Kamis (2/12/2021). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

 

CIMAHIJajaran Kepolisian Resort (Polres) Cimahi berhasil mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang 20 Oktober – 20 November 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 12 orang tersangka.

“Alhamdulillah Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, (2/12/2021).

Ia menambahkan, pengungkapan 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di wilayah hukum Polres Cimahi melebihi target yang dicanangkan setiap bulannya.

“Dari target pengungkapan 6 sampai 7 kasus setiap bulannya dapat tercapai bahkan Alhamdulillah melebihi target yang ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan tiga modus operandi dalam mengedarkan barang tersebut.

“Pertama dengan menggunakan sistem tempel, kedua bertemu langsung serta bertransaksi melalui online,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, kata Imron, salah satu tersangka berinisial AA yang berprofesi sebagai tukang bubur yang nyambi mengedarkan psikotropika.

“Pelaku ditangkap di kawasan TKI, Desa Cipanya, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Jumat 19 November 2021 pukul 20.00 WIB,” katanya.

Ia menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan atas laporan warga yang resah dengan aktivitas tersangka berjualan obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.

“Mayoritas pengguna yang membeli barang ke tersangka yakni orang dewasa. Berdasarkan pengakuan tersangka tidak ada dari kalangan anak-anak,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka menjual pil psikotropika jenis Riklona Clonazepam sejak 6 bulan terakhir. Profesinya sebagai pedagang bubur sengaja tetap dilakoni untuk menyamarkan.

“Kita informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan pil psikotropika jenis Riklona Clonazepam oleh seorang tukang bubur. Tersangka lalu kita buru-buru amankan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, kata dia, Polisi menyita sedikitnya 50 butir pil Riklona Clonazepam siap edar. Berdasarkan pengakuan AA, dalam sehari dia bisa mengantongi untuk antara Rp50-250 ribu.

“Tersangka mengaku baru menekuni bisnis itu selama 6 bulan. Ia Mendapat keuntungan 50-250 ribu per hari,” tambahnya.

Imron menjelaskan, AA terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta karena disangka melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Hukuman maksimal 5 tahun dan denda kurungan, karena melanggar pasal 60 ayat 1 huruf c Jo pasal 60 ayat 2 UU Psikotropika,” pungkasnya.

Reporter: Hendra Hidayat

Sumber: Radar Bandung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *