Dua Pelaku Miras Oplosan yang Renggut 12 Nyawa Ditangkap, Kapolres Subang: Kurang dari 24 Jam kita Ciduk

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

SUBANG – Akhirnya dua orang diduga pelaku penjual dan pengoplos minuman keras (miras) yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia di Subang, berhasil ditangkap oleh tim Sat-Reskirm Polres Subang.

Kedua pelaku penjual dan pengoplos miras tersebut berinisial NN dan RR, merupakan pasangan suami isteri itu ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Senin (30/10/2023) sore, dan langsung diamankan di Mapolres Subang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim Iptu Herman Saputra, dalam konferensi pers-nya menjelaskan, bahwa kedua orang pelaku tersebut berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

“Meski sempat buron namun kedua pelaku berhasil kita ciduk kurang dari 24 jam di kawasan KBB, dan korban saat ini (Senin sore) tercatat sebanyak 12 orang meninggal dunia, dan 3 orang dalam kondisi kritis,” ungkapnya.

Ariek menceritakan kronologi singkat, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah belasan orang pria melakukan pesta miras, usai acara pesta pernikahan di Kampung Cipulus, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Pesta miras tersebut terungkap, berkat adanya laporan dari warga bahwa ada yang meninggal dunia di RSUD Ciereng Subang, akibat menenggak miras oplosan.

Selanjutnya, kata Ariek, dilakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang diduga menjual miras oplosan di sebuah kios milik pelaku di Jalancagak, Desa Tambakan.

Selain itu, hasil penyelidikan pihaknya (Polres Subang), diketahui bahwa beberapa korban sebelumnya telah menenggak miras oplosan di tempat pernikahan seorang warga berinisial E di daerah Sagalaherang, tutur Ariek.

Kemudian, untuk kedua pasangan suami isteri yang diduga sebagai pelaku penjual dan pengoplos miras tersebut telah mendekam di Mapolres Subang untuk penyidikan lebih lanjut, tandas Ariek.

Dan dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti, yakni satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur miras, satu buah filter penyaring dan 260 buah botol plastik kosong, terangnya.

Kemudian ada pula satu buah botol kosong dan corong warna hijau, satu buah teko terbuat dari plastik warna hijau, 50 buah tutup botol warna hijau, 50 buah tutup botol warna merah, 3 buah jerigen warna biru yang berisikan minuman oplosan 13 dus.

Selain itu, ada juga berbagai botol miras, satu buah sodium merk cap 3D, 500 segel tutup botol minuman, 15 pack Kuku Bima Energi dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri, jelas Ariek.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut pasutri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 204 KUHP pidana dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan,” pungkasnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *