Promosikan Situs Judi, Selegram Asal Purwakarta Ditangkap Polisi: Segini Penghasilannya Seminggu

Selegram Purwakarta
Selegram asal Purwakarta ditangkap Polisi, diduga turut mempromosikan situs judi online melalui akun Medsosnya. (foto: Ist)

PURWAKARTA – Selegram cantik asal Purwakarta berinisial FS diamankan oleh Satreskrim Polres Purwakarta. Pasalnya, ia (FS) diduga telah mempromosikan sebuah situs judi online melalui akun media sosial (Medsosnya).

Bahkan dari pengakuan sementara, bahwa hasil mempromosikan judi online tersebut FS mendapatkan penghasilan sebesar Rp300 ribu per minggunya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber.

Dikatakan Ahmad Mega, berdasarkan pengakuan FS, bahwa dirinya sekitar dua bulan mempromosikan judi online tersebut melalui akun instagramnya yakni @inimpott yang memiliki 449 pengikut.

“Kami melakukan patroli cyber, dan didapati beberapa akun digunakan untuk mempromosikan judi online,” ungkap dia, Kamis (21/9/2023).

Alasan FS, tertarik menjalankan promosi situs judi online tersebut, karena ia tergiur dengan iming-iming upah atau penghasilan yang dijanjikan oleh admin

“Dalam mempromosikan situs tersebut, FS mendapat bayaran kontrak setiap minggu sebesar Rp200-Rp300 ribu dan dikirim ke rekening FS, dan ia telah menjalani bisnis itu sejak 15 Juli 2023,” kata Ahmad Mega.

Dijelaskan Ahmad Mega, awal mula FS menerima tawaran untuk mempromosikan judi online itu, dari Direct Message akun T.D dengan nama situs judi online @Akaislot.

“FS mempromosikan atau iklan situs judi online dalam bentuk foto slot dan video yang dikirimkan oleh akun T.D beserta link akun judi online,” ujar Ahmad Mega.

Namun demikian, FS tidak sendirian dalam aksinya. Oleh karena itu kata Ahmad Mega, pihaknya pun saat ini masih mengejar seorang berinisial T yang diduga mengajak FS promosikan situs judi slot.

Hal itu sebagaimana keterangan dari FS kepada petugas kepolisian yang menangkapnya. Kemudian terhadap inisial T, saat ini masuk DPO Polres Purwakarta, tutur Ahmad Mega.

“Kami akan terus mendalami dan akan mengejar bagi pihak-pihak yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online slot,” tandasnya.

Atas dugaan perbuatannya, selebgram tersebut dapat diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, hukumannya 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, pungkas Ahmad Mega. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *