Kepala Puskesmas Bojong Purwakarta Diduga Korupsi Anggaran, Polisi: Ancaman Hukumannya Maksimal 20 Tahun

Kapolres Purwakarta
Kapolres Purwakarta AKBP Pol Edwar Zulkarnain saat gelar konferensi pers kepada awak media. (Foto: Antara/ Ali khumaini)

PURWAKARTA – Soal Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) berinisial DS (53) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, ramai dipemberitaan.

Seperti diketahui, dugaan kasus tersebut, kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian (Polres) Purwakarta. “Tersangka (DS) diduga memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran pada 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong,” demikian keterangan pers dari Kapolres Purwakarta AKBP Pol Edwar Zulkarnain.

Bacaan Lainnya

“Potongan dan pungutan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DS,” ucap Edwar, menambahkan.

Dijelaskan Kapolres, bahwa tersangka DS merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong.

Tersangka DS, ungkapnya telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang seharusnya dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.

“Tersangka DS ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran 2017 itu,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Kapolres, dana hasil potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lain yang tidak ada pertanggungjawaban.

Penetapan terhadap DS sebagai tersangka setelah melakukan serangakaian pemeriksaan dan pemanggilan para saksi lainnya. “Ada 48 orang saksi dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut,” ujar Edwar.

Bahkan lanjut Edwar, selama 2 tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong oleh tersangka DS. “Akibat adanya potongan 20 persen oleh tersangka DS, para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uang tidak sesuai ketentuan atau diluar aturan,” kata Kapolres AkBP Edwar.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan hasil penghitungan dari pihak BPK Jabar, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1.035.386.182.

“Anggaran itu seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan,” tandas Edwar.

Dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp602.817.900 dan dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).

Ditambahkan Kapolres, bahwa tersangka DS dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Atas perbuatannya, tersangka DS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ron/Ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *