CITAMIANG – Tiga warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah terciduk mempromosikan judi online melalui media sosial (Medsos).
Ketiga terduga pelaku promosi judi online ini diantaranya, berinisial CA (30), FAM (33) dan ZZ (27). Pelaku diamankan di Gang SMA PGRI CItamiang pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Ketiga pelaku ini, mempromosikan judi online di tiga akun Facebook milik CA yaitu akun Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun kepada wartawan, Jumat (26/1).
Bagus menerangkan, tim Patroli Cyber Polres Sukabumi Kota berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikan secara live salah satu terduga pelaku yaitu ZZ di tiga akun Medsos Facebook.
“Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah Live Streaming, mempromosikan judi online Slot,” terangnya.
Setelah mengamankan ZZ, polisi kembali mengendus bahwa praktek promosi judi online bukan hanya dilakukan satu orang namum dibantu dua terduga pelaku lainnya yaitu, CA dan FAM dengan peran berbeda.
“CA berperan sebagai pemilik tiga akun Facebook Vonzy Zill, Cinta dan Clara Widya. Sedangkan, FAM berperan sebagai editor video atau grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai live host promosi judi online,” terangnya.






