Pembangunan SMKN 1 Darangdan Diproses Hukum, Kasat Reskim Polres Purwakarta: Masih Pemeriksaan Saksi

SMKN 1 Darangdan Purwakarta
Kondisi beberapa waktu lalu, saat pembangunan gedung SMKN 1 Darangdan program DAK 2023. (foto: dok/radarsukabumi)

PURWAKARTA – Meskipun pengerjaan pembangunan gedung baru SMK Negeri 1 Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) dinyatakan telah selesai.

Namun, setidak masih menyisakan sebuah persoalan cukup pelik. Pasalnya, dikabarkan pasca pembangunan gedung sekolah itu menjadi persoalan hukum salah satunya menyangkut anggaran/dana pembangunannya.

Bacaan Lainnya

Publik menduga persoalan hukum itu, akbat adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana pembangunan yang notabene merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang fisik melalui yang digelontorkan melalui Dinas Pendidikan Jabar, tahun anggaran 2023.

Sebelumnya sang Kepala SMKN 1 Darangdan mengaku memdapat anggaran DAK sebesar Rp3 miliar lebih. Namun belakangan dikabarkan bahwa pembangunan gedung SMK 1 Darangdan dialokasikan sebesar Rp5,1 miliar.

Belum lagi dikabarkan bahwa pengerjaan pembangunan gedung tersebut di pihak ketigakan (perusahan pelaksana). Sejatinya pengerjaannya di swakelolakan atau melulali tim P2S.

Akibatnya usai pengerjaannya pihak pelaksana seolah “angkat tangan” karena hasil pembangunan gedung itu dinilai belum maksimal, salah satu pengamanan tebing tanah/lokasi.

Terkait persoalan pembangunan gedung SMKN 1 Darangdan tersebut, kini telah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) setempat, meskipun belum jelas persoalan hukumnya secara kongkrit.

Berdasarkan informasi, bahwa pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Purwakarta, telah melakukan pemerikasaan terhadap oknum-oknum yang yang terkait dalam pembangunan gedung SMKN 1 Darangdan.

Sebelumnya yang dilakukan pemanggilan oleh pihak APH yakni Kepala SMKN 1 Darangdan bernama Ooy Rusmana. Kedatangan Ooy pun dikabarkan sempat didampingi oleh Ketua MKKS SMK.

Kedatangan Kepala SMKN 1 Darangdan, tentunya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penggunaan DAK yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru tersebut.

Sementara itu, kepada beberapa awak media Ooy Rusmana membenarkan kalau dirinya hadir ke penyidik Polres Purwakarta pada Senin ( 23/1/2024) lalu, ia didampingi ketua MKKS SMKN.

“Saya berharap kasus ini tidak sampai berlanjut, apalagi saya sudah mau pensiun,” ucanya nada memelas.

Ooy mengaku bahwa pembangunan gedung SMKN 1 Darangdan tersebut diborongkan kepada dua orang pemborong. ”Ya ada dua pemborong, yang mengerjakan ruang kelas baru, sedangkan pejabat dinas meminta untuk membangun Perpustakaan dan MCK,” ungkapnya.

Salah seorang aktivis Anti Korupsi di Purwakarta, Adi Purnomo menyampaikan apresiasinya kepada pihak penyidik Tipikor Polres Purwakarta.

Karena dengan sigap dan tanggap dalam menindaklanjuti terkait dengan dugaan penyelewengan penggunaan dana (DAK). Dia berharap penyidik juga harus transparan dan tegas, sehingga dapat mengungkap secara terang benderang.

“Termasuk penyidik harus mengungkap dugaan KKN terkait DAK yang dialokasikan untuk pembangunan SMKN 1 Darangdan. Jangan sampai terkait persoalan ini malah Kepala sekolahnya menjadi kambing hitam,” tutur Adi.

Adi mengingatkan, pembangunan harusnya dilaksanakan secara swakelola, tapi kalau diborongkan jelas menyalahi aturan, dan dampaknya tentu pada kualitas pekerjaan.

Terlebih, baru selesai dikerjakan, bangunan gedung SMKN Darangdan yang minim TPT, sebagian tanah mengalami longsor yang dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani.

Sedangkan Ketua MKKS SMK, melalui pesan WhatsApp-nya, ia mengatakan bahwa prosesnya sudah beres, dan akan dibuat tembok penahan tebing (TPT). Selebihnya hanya proses penjelasan saja.

“Atos beres eta mah…bade di TPT (sudah beres itu, mau di buat TPT),” ucap Ketua MKKS yang enggan namanya disebut kepada Radar Sukabumi, Minggu (4/2/2024).

Sementara itu, Kepala Satuan Resersekrimal (Kasat Reskrim) Polres Purwakarta, AKP M Arwin Bachar, saat ditanyakan hasil penyelidikan soal pembangunan gedung SMKN 1 Darangdan, pada Minggu (4/2/2024).

Melalui pesan WhatsApp-nya dia mengatakan bahwa masih dalam periksa saksi-saksi atau masih mendalami penyelidikan. “Masih pemeriksaan saksi, itu intinya. Untuk poin-point spesifiknya belum bisa dijelaskan,” pungkas Arwin.

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnaen ketika dikonfirmasi awak media, dirinya mengatakan belum mendapatkan laporan dari penyidik soal pembangunan gedung SMKN 1 Darangdan.

”Saya belum dapat laporan dari penyidik, coba nanti kita tanya ke Kasat Reskrim,” ujar AKBP Edward. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *