Tak Jelas! Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa di Purwakarta Belum Dibayar

PURWAKARTA – Penghasilan tetap atau Silatap yang bersumber dari anggaran Dana Desa (ADD) sejatinya diberikan dibayarkan tepat waktu kepada Kepala Desa dan perangkat pemerintahan Desa.

Kebijakan pembayaran Siltap Kepala Desa dan perangkatnya sebagaimana amanat Pasal 81B ayat (1) Perturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Terkait Siltap dan tunjangan peyelenggara pemerintahan Desa khususnya di Purwakarta, terhitung sejak Desember 2023 hingga Maret 2024 ini dikabarkan tak-kunjung dibayar. Dengan alasan yang belum jelas.

Sementara itu, sebelumnya Ketua DPC Apdenas Purwakarta, Dede Mulyadi, mengatakan bahwa diriya merasa perlu mempertanyakan kejelasan terkait Siltap tersebut.

“Sangat ironis ketika permasalahan Siltap ini sampai berlarut-larut tanpa ada kejelasan dan kepastian kapan bisa dibayar Pemkab Purwakarta,” ungkapnya.

“Dia berharap jangan keterlambatan pembayaran Silatap sampai terulang kembali,” ucap Dede menambahkan.

Selaku Ketua DPC Abpednas Purwakarta, Dede mendesak agar Pemkab Purwakarta, khususnya Pj Bupati harus membuat kebijakan yang cepat guna memberikan solusi terkait Siltap tersebut.

“Saya atas nama BPD se-Kabupaten Purwakarta memohon dengan segala hormat dan mendesak pihak terkait terutama Pj Bupati Purwakarta untuk segera membayarkan Siltap dan tunjangan tersebut,” harap Dede.

Karena, lanjutnya, dalam amanat yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahwa dalam membangun Indonesia adalah dari Desa.

Lalu, bagaimana pembangunan bisa berjalan lancar jika pembayaran Siltap dan tunjangan Pemerintahan Desa tidak diperhatikan oleh pemerinta daerah.

“Perlu saya sampaikan dan saya rasa ini sangat penting untuk dipahami bersama. Apbdes tanpa dikawal dan dilegalkan melalui Peraturan Desa (Perdes) APBDes akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa,” tuturnya kepada awak media.

Karena, kata dia, tanpa adanya Perdes Apbdes bantuan dari pusat dan provinsi akan tersendat. Sebab hal itu merupakan salah satu persyaratan dari dua pos anggaran tersebut yakni DD dan bantuan provinsi (Banprov).

Salah seorang perangkat Desa menuturkan, bagaimana pembangunan Desa bisa berjalan lancar apabila pembayaran Siltap dan tunjangan peyelenggara Desa terlambat.

“Bahkan hampir empat bulan belum dibayar,” ucap sumber, yang minta namanya tidak disebut, Sabtu (16/3/2024). (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *