Purwakarta Miliki Dua Rumah Restorative Justice, Begini Penjelasan Wakajati Jabar dan Pj Bupati

Kajari Purwakarta
Peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. (foto: Ist)

PURWAKARTA – Sebagai upaya penyelesaian sengketa hukum dengan cara perdamaian atau kesepakatan bersama, kini Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) telah memiliki dua rumah Restorative Justice (RJ).

RJ yang pertama diberada di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes dan RJ kedua berlokasi di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, yang diresmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar, pada Kamis (4/1/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam acara peresmian rumah RJ tersebut, selain dihadiri oleh Wakajati Wahyudi dan Kajari Purwakarta serta jajarannya, dihadiri juga oleh Pj Bupati dan Forkomda Purwakarta, Kapolres Purwakarta, Dandim 0619/Purwakarta dan para undangan lainnya.

Wakajati Jabar, Wahyudi, mengatakan bahwa rumah RJ untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat. “Kita berharap rumah RJ ini bisa berkembang bukan hanya didua tempat itu saja. Tapi di tempat-tempat lain juga,” kata dia.

Tujuannya untuk lebih mendekatkan aparat hukum dengan masyarakat. Menurutnya, di Jawa Barat sudah ada 149 rumah RJ. Namun demikian pihaknya tetap berhati-hati di dalam menentukan putusan menentukan RJ, karena begitu ketatnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Termasuk juga, lanjutnya, bagi para pengguna narkotika bisa di RJ tapi polanya beda dengan tindak pidana umum. “Kalau pengguna narkotika itu kita lakukan upaya rehabalitasi,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh tindak pidana umum, diantaranya mengembalikan keadaan ke semula sehingga perdamaian itu mutlak antara korban, keluarga korban dengan pelaku juga harus terpenuhi, tandasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif ini merupakan amanat dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

“Rumah RJ yang ke dua di Purwakarta ini merupakan wadah paling utama untuk mensosialisasikan kebijakan restorative justice sebagai salah satu program prioritas Jaksa Agung untuk menekan pelanggaran pelanggaran hukum,” tutur Benni.

Dengan adanya rumah RJ ini diharapkan masyarakat Purwakarta, dapat bisa memahami, mengerti, sadar dan taat hukum, sehingga pada akhirnya angka pelanggaran hukum di Purwakarta dapat menurun.

Lebih lanjut Benni mengatakan, nilai-nilai keadilan sesungguhnya dapat dipahami dengan adanya rumah RJ ini. “Kita dapat bersama mengetahui rasa keadilan yang sangat mahal harganya, oleh karena itu terobosan dari Kejaksaan ini sangat kita apresiasi,” pungkasnya.

“Keberadaan rumah RJ ini diharapkan bisa membantu penyelesaian perkara dengan lebih mengedepankan pendekatan nurani,” tambah Benni. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *