Buruan Daftar, Pemkab Sukabumi Buka 875 Formasi PPPK 2023, Sekda Imbau Jangan Percaya Jasa Calo 

pppk-kabupaten-sukabumi

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada semua peserta yang tertarik melamar Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sukabumi tahun 2023, agar tidak tergoda oleh oknum-oknum penipu atau calo yang menjanjikan kemudahan dalam meloloskan seleksi.

Hal demikian, disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman kepada Radar Sukabumi. Bahwa menurutnya, seluruh peserta yang mendaftarkan diri untuk penerimaan PPPK Kabupaten Sukabumi, agar tidak main-main dan menggunakan jasa calo yang bisa menjanjikan lolos masuk PPPK 2023.

Bacaan Lainnya

“Imbauan ini diberikan karena penerimaan PPPK ini akan dilakukan melalui tes kompetensi melalui sistem CAT (Computer Assisted Test) yang tidak bisa dibantu atau dimanipulasi oleh pihak manapun,” kata Ade kepada Radar Sukabumi pada Kamis (21/09).

Mantan Kadis BKPSDM Kabupaten Sukabumi ini, juga telah menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam proses perekrutan PPPK. Ia mengakui bahwa peserta yang bekerja keras dan memiliki kualifikasi yang baik akan memiliki peluang besar untuk diterima. Namun hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang benar.

“Dalam proses penerimaan PPPK, kami ingin memastikan bahwa seleksi berjalan secara adil dan transparan. Untuk itu, saya ingin mengingatkan kepada semua peserta untuk tidak terbujuk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau calo yang hanya mencari keuntungan pribadi,” tandasnya.

Sekda juga menekankan bahwa tidak ada jaminan atau cara pintas dalam meloloskan seleksi. Menurutnya, hal tersebut hanya akan merugikan peserta dan berpotensi merusak integritas yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. “Karena sudah jalas yah, untuk perekrutan PPPK tahun ini, akan dilakukan tes kompetensi melalui CAT tadi. Itu tidak bisa dimanipulasi,” tukasnya.

Pada Penerimaan Calon PPPK Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023 ini, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi membuka sebanyak 875 kebutuhan pegawai. Calon PPPK akan ditempatkan pada satuan kerja dengan masa hubungan perjanjian kerja tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan yang ada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *