Pemuda Ciparay Bandung Ngaku Dibegal Tapi Bohong, Gegara Terlilit Utang Judi Online

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menginterogasi AN di Mapolsek Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (6/6). FOTO: NUR ILHAM NATSIR/ RADAR BANDUNG

KABUPATEN BANDUNG – Seorang pemuda berinisial AN (21) mengaku jadi korban begal. Namun ternyata bohong. Pasalnya, motornya bukanlah dibegal, melainkan digadai untuk membayar utang judi online.

AN melapor kepada kepolisian bahwa ia telah menjadi korban pembegalan di daerah Jalan Sapan, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, Polsek Ciparay menerima laporan tersebut Kamis (2/6) lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Tak hanya mengaku hilang motor, AN juga mengaku hilang ponsel dan dompet.

“Yang bersangkutan melaporkan dia korban begal. Ia mengaku motornya dipepet, jatuh, lalu dadanya diinjak,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6).

Tak sampai disitu, AN juga mengaku mengalami sesak nafas setelah diinjak, lantas ke rumah sakit dan sempat mengaku pingsan. Tapi polisi meragukan keterangan tersebut. “Kenapa saat diinjak tidak pingsan tapi pada saat dibawa ke RS pingsan?,” kata Kusworo.

“Kemudian saat didalami kembali tentang luka korban dikaitkan dengan info bahwa ada pihak yang menerima gadai motor dengan merk yang sama,” lanjutnya.

Polisi pun kemudian mencocokkan nomor polisi kendaraan milik AN itu dengan nomor polisi kendaraan yang digadai, dan ternyata hasilnya sama. “Setelah didalami, ditanya siapa yang melakukan gadai ternyata (yang menggadai motor) adalah yang bersangkutan dan ternyata faktanya ia tidaklah dibegal tapi menggadai motor dan menitip handphone dan dompet ke teman,” jelasnya.

Takut Dimarahi Orang Tua

AN akhirnya mengakui perbuatannya, ia tidak dibegal, melainkan sengaja menggadai motor untuk membayar utang judi online sekitar Rp4 juta. “Modusnya melakukan rekayasa, motifnya adalah untuk membayar utang judi online sebanyak Rp 4 juta, digadaikan Rp 5 juta,” kata Kusworo.

Lebih lanjut, Kusworo mengatakan AN takut dimarahi orang tuanya jika kedapatan menggadai motor. Karenanya, ia nekat mengarang cerita seolah-olah menjadi korban begal.

“Takut ke orang tua, makanya yang bersangkutan mengakui menjadi korban begal supaya tidak dimarahi,” urainya.

Atas perbuatannya, AN kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus laporan palsu. Kusworo menegaskan, kasus layaknya jadi peringatan untuk masyarakat agar tidak melakukan laporan palsu sebab bisa dijerat sanksi penjara.

“Perkara begalnya dihentikan. Sedangkan berkaitan dengan yang bersangkutan menyampaikan laporan palsu dikenakan pidana Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, penjara maksimal 1,4 tahun. Ini imbauan bagi yang lain agar tidak melakukan rekayasa (laporan),” tandas Kusworo. (cr1/RADARBANDUNG.id, )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *