Besok Buruh di Cianjur Bakal Kepung Istana Presiden Cipanas

demo-buruh cianjur
Ribuan buruh berujukrasa di gerbang Pendopo Cianjur. Foto Fadilah Munajat/ Radar Cianjur

CIANJUR – Perjuangan serikat buruh untuk memperjuangkan kesejahteraannya tidak terhenti. Sebelumnya, seluruh buruh yang ada di Jawa Barat menggelar aksi di Gedung Sate, Bandung. Namun tuntutan tersebut belum menemui titik terang.

Rencananya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur akan menggelar aksi di Istana Presiden, Cipanas, yang akan dimulai pada besok, Selasa (22/11) hingga Kamis (24/11) mendatang.

Bacaan Lainnya

Aksi itu dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur sebesar 21 persen. Terlebih setelah diumumkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 1,72 persen.

Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, pihaknya akan menurunkan seluruh anggota sekitar 1.836 orang dari empat perusahaan yang akan turun dalam aksi tersebut.

“Kalau tentang UMK kami berharap pemkab cinajur punya rasa malu punya keinginan maupun keberanian,” ujarnya.

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur harus malu apabila tidak bisa menaikan UMK. Sebab, Bupati Cianjur sudah berjanji akan menaikan UMK.

“Keberaniannya ya jelas sampaikan dari Pemkab. Karena kalau kita lihat nggak ada sejarahnya ketika kepala daerah membantu meringankan kesejahteraan maysarakat lalu diberhentikan jabatannya kecuali korupsi,” tegasnya.

“Lalu, daya beli masyarakat juga bisa meningkat,” sambungnya.

Hendra menambahkan, apabila kesejahteraan masyarakat sudah meningkat, maka tidak ada lagi yang masuk ke dalam kategori miskin ekstrem.

Dalam aksi itu pihaknya pun menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja dan menolak penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan di Kabupaten Cianjur.

“Kami juga menolak Penetapan Upah Murah di Kabupaten Cianjur. Kemudian, bupati segera mengeluarkan Surat Rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cianjur untuk tahun 2022 sebesar 21 persen,” ungkapnya.

Pihaknya mendesak Bupati Cianjur untuk mengeluarkan diskresi untuk kepentingan masyarakat dalam hal penetapan surat rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cianjur untuk tahun 2022 sebesar 21 persen.

“Bupati pun harus segera menepati Janji Kampanye untuk menaikan UMK Kabupaten Cianjur demi terciptanya kesejahteraan Masyarakat Pekerja atau Buruh di Kabupaten Cianjur,” paparnya.

SPN meminta bupati segera mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai jaring pengaman bagi masyarakat Buruh Kabupaten Cianjur yang didalamnya meliputi Jaminan mendapatkan pekerjaan serta jaminan Pendapatan yang layak

“Serta keadilan mendapatkan Jaminan Sosial dan kesehatan bagi masyarakat buruh di Kabupaten Cianjur,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani menuturkan, aksi dari para buruh itu merupakan penyampaian aspirasi pada pemerintah.

“Selagi masih ada sesuai ketentuan dan protokol kesehatan di masa pandemi dipersilahkan,” tutupnya, (kim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *