PALABUHANRATU – Sejumlah perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Laskar Pasundan Indonesia datangi kantor Inspektorat yang beralamat di jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Rohmat hidayat, ketua umum LPI mengatakan, aksi damai yang dilakukannya ke inspektorat kabupaten Sukabumi untuk meminta agar LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari inspektorat terkait 85 desa yang telah menggelontorkan anggaran bantuan hukum ke salah satu LBH agar segera diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi.
Tidak hanya itu, kata Rohmat meminta 381 desa di Kabupaten Sukabumi diaudit seluruh penggunaan anggaran dari 2022 sampai 2024, meminta inspektorat tranparan dalam hasil pemeriksaannya, meminta proses hukum dugaan perbuatan melawan hukum yang telah terjadi, meminta audit pengembalian uang ke RKD.
“Itu tadi setelah orasi disampaikan, dan juga didalam dalam audensi, sudah ada kesepakatan bahwa besok jam 10 LPH tersebut akan diserahkan ke kejaksaan,” ujar Rohmat.
Dijelaskan Rohmat, setelah melakukan orasi dan audensinya, pihak Inspektorat mendukung langkah dorongan yang dilakukannya, yakni terkait persoalan yang telah satu tahun tersebut dianggap seperti dibiarkan, hal itu agar tidak menimbulkan kegaduhan kegaduhan lain di lapangan.
“Sehingga persoalan yang memang sudah satu tahun ini, agar segera dapat terselasaikan dengan baik, persoalan mengenai desa ini bukan hal yang harus dianggap tabu, semua masyarakat sudah tahu permasalahan permasalahan di desa,” jelasnya.
“Datangnya kami kesini menekankan agar pihak inspektorat bertindak tegas, dan kami suport inspektorat agar mampu menjadi Harimaunya dalam pengawasan keuangan jangan sampai Inspektorat dianggal lemah, seolah olah tidak punya taring, seperti saat ini mengenai 85 desa ini kan menggantung,” imbuhnya.
Menurut Rohmat, jangan sampai persoalan yang ada dianggap selesai setelah adanya TGR, padahal TGR bukan berarti menutup ataupun memutus dugaaan tindakan melawan hukum telah terjadi sesuai UU nomor 31.
“Inspektorat menyepakati untuk semua tuntutan kami yang tadi, untuk direalisasikan oleh mereka, jangan sampai TGR ini jadi kebiasaan oleh pihak pihak desa yang memang seperti sengaja ingin bermain, gara gara lah gampang memang ketahuan, bahasa kasarnya bisa diganti rugi, jangan sampai terulang kembali, jangan sampai TGR menghilangkan delik perbuatan melawan hukumnya yang telah terjadi,” paparnya.
“Kalau seandainya besok inspektorat tidak menindaklanjuti apa yang sudah disepakati, kami akan aksi kembali dan duduki Inspektorat, dan selanjutnya jika besok memang tuntutan kami direalisasikan terkait LHP diserahkan ke APH kami akan mengawal itu sampai selesai,” ucapnya.
Sementara itu kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Komarudin mengungkapkan bahwa akan mengakomodir tuntutan dari LPI tersebut, namun begitu tetap Ia harus menjaga menjaga koridor koridor hukum yang telah berjalan di Inspektorat sesuai aturan yang berlaku.
“Yang paling penting kami tetap menjaga koridor koridor hukum kami, bahwa tidak bisa kami buka LHP didepan publik, karena mereka ingin bahwa LHP ini diserahkan ke kejaksaan, dan itu memang langkah yang memang sering kami lakukan,” terangnya
“Tetapi perlu bukti, dokumentasi, tentu kami sudah bareng bareng dengan termohon saat dibawa kekejaksaan LHP itu, besok jam 9 atau jam 10,” tandasnya. (Ndi)






