Sanksi Berat Menanti, AKB Kota Bandung Diperketat

Wali Kota Bandung Oded M. Danial saat memberikan keterangan pers/IST

BANDUNG- Pemkot Bandung memperketat pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Salah satunya dengan memberikan sanksi berat terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Apabila ada yang melanggar jam operasional, maka akan langsung dikenai sanksi berat sesuai dengan Perwal Bandung No. 37/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bacaan Lainnya

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengambil langkah tersebut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan AKB.

“Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional,” tegas Oded di Balai Kota Bandung.

Sesuai Perwal, sejumlah sektor telah memperoleh relaksasi pada masa AKB. Di antaranya cafe, restoran, dan tempat hiburan. Namun jam operasionalnya masih dibatasi.

Oded menegaskan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung tidak akan segan menyegel ataupun membubarkan paksa apabila ada pengusaha yang nakal.

Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga akan membekukan hingga mencabut izin.

“Kita sudah tidak akan mentolelir kalau ada yang melanggar. Misalnya kalau ada yang melanggar jam operasional akan langsung menyegel dan memprosesnya. Bila perlu akan kita cabut izinnya demi keselamatan warga Kota Bandung,” tuturnya.

Oded juga kembali mengingatkan warga Kota Bandung bahwa pada masa AKB ini bukan berarti pandemi Covid-19 telah lenyap.

Justru warga harus meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan protokol kesehatan. (ysf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *