Masyarakat Harus Ikut Jaga Agar Tak Dikorupsi

ist DANA DESA MEMBENGKAK: Pemerintah menaikkan anggaran dana desa dalam RAPBN 2020, menjadi Rp72 triliun.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah terus menggenjot pembangunan dari daerah. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, dana desa dialokasikan hingga Rp72 triliun. Anggaran dana desa, sebagaimana diketahui, terus meningkat tiap tahun. Dari sebesar Rp20,76 triliun (2015), sebesar Rp46,98 triliun (2016), sebesar Rp60 triliun (2017), sebesar Rp60 triliun (2018), hingga menjadi Rp70 triliun pada 2019.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengatakan, penggunaan dana desa ini bisa efisien dan tepat sasaran jika pengelolaannya melibatkan masyarakat. Di samping mencapai efisiensi anggaran, partisipasi masyarakat juga dapat menekan potensi penyelewengan dana desa oleh pejabat setempat.

Bacaan Lainnya

“Hal itu demi mencegah dana desa hanya dinikmati elite desa. Mekanismenya sudah ada, tapi kurang didorong demokratisasi pengelolaan dana desa. Kalau dinikmati elite dan keluarga dekat, dampak dana desa ke penurunan ketimpangan akan kurang terbentuk,” kata Bhima, Selasa (20/8).

Bhima berharap, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai mekanisme di hulu bisa lebih efektif lagi. Misalnya, menggiatkan upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan hanya penindakan terhadap praktik korupsi. Melainkan, edukasi kepada perangkat desa.

“Kepala perlu, desa terus-menerus mendapat bimbingan teknis dari awal perencanaan hingga evaluasi proyek,” bebernya.

Di sisi lain, agar penggunaan dana bisa lebih tajam dampaknya ke pertumbuhan ekonomi, pihaknya meminta pembangunan desa tidak lagi berorientasi pada infrastruktur. Bhima mengusulkan, dana desa dipergunakan untuk mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selain itu, diperlukan pula peningkatan kapasitas pendamping dana desa. “Cakupan desa yang luas di beberapa daerah dan medan yang sulit, idealnya satu pendamping satu desa. Artinya dibutuhkan 75 ribu pendamping desa secara bertahap,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam RAPBN 2020, dana desa dialokasikan hingga Rp72 triliun, atau naik sekitar 15 persen dibandingkan 2018. Secara keseluruhan, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dialokasikan sebesar Rp858,8 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peningkatan anggaran tersebut akan diiringi peningkatan kualitas implementasinya, agar dapat meningkatkan layanan dasar publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjangan dan kemiskinan.

“Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat,” kata Jokowi.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pembiyaan dari APBD, serta untuk perangkat desa.

 

(man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *